Romer Klaim Unggul di Pilgub Bengkulu 2024
Tim pemenangan Rohidin - Meriani saat memberikan keterangan hitung cepat Pilgub Bengkulu-(foto: Tri Yulianti)-
"Ada kejadian luar biasa, KPU mengumumkan status tersangka Pak Rohidin. Padahal dalam PKPU itu terpidana, bukan tersangka," ungkap Aizan.
Peristiwa ini diperparah dengan pengumuman yang disampaikan di setiap TPS dan diberikan pengumuman lewat pengeras suara atas status tersangka.
Hal ini dinilai merugikan paslon Romer, termasuk membuat pemilih tidak mau datang ke TPS, atas kekecewaan tersebut.
"Bawaslu juga membiarkan masalah ini. Harusnya ada pencegahan, bukan pembiaran," tuturnya.
Tidak hanya itu, Aizan juga mengatakan, KPU membuat pengumuman itu atas dasar konferensi pers KPK.
"Sangat kita sayangkan sekali. Maka kita akan laporkan KPU dan Bawaslu ke DKPP. Besok kami akan langsung ke Jakarta," tegasnya.
Disisi lain, Ketua Tim Pemenangan Rohidin - Meriani, Sumardi mengatakan, meski paslon Helmi-Mian telah mengklaim kemenangan, baginya itu hak mereka. Namun, paslon Romer tetap optimis kemenangan itu sudah di depan mata.
"Silakan mengklaim, tapi kita juga punya data yang memastikan paslon Romer menang," ujarnya.
Sumardi menjelaskan, masyarakat tidak perlu terjebak dengan hasil klaim kemenangan paslon Helmi-Mian. Karena keputusan final tetap ada di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu.
"Finalnya tentu kita tunggu. Kalau sekarang kita optimis menang," tutup Sumardi.(tri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: