Urgensi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Era Digital
Penulis Muhamad Franki Yoseftio, S.I.Kom - Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi FISIP, Universitas Bengkulu.-(ist)-
Indonesia mengatur tentang data pribadi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi. Undang-Undang ini menjadi landasan hukum untuk melindungi hak privasi kita atas data pribadi. Di tengah percepatan transformasi digital, perlindungan data pribadi menjadi salah satu isu krusial yang memerlukan perhatian serius. Pesatnya perkembangan teknologi digital membawa manfaat besar, namun di sisi lain, turut meningkatkan risiko kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi. Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia telah menghadapi sejumlah kasus kebocoran data besar yang merugikan masyarakat dan mencoreng reputasi keamanan digital nasional (Kominfo, 2023). Oleh karena itu, kehadiran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi langkah strategis untuk menjawab tantangan ini.
UU PDP dirancang untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih baik terhadap data pribadi masyarakat. Undang-undang ini memberikan hak kepada individu untuk mengontrol data mereka sendiri sekaligus mewajibkan perusahaan menjaga keamanan informasi yang mereka kelola. Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), regulasi ini bertujuan menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, adil, dan transparan (Kominfo, 2023).
Penerapan UU PDP membuka berbagai peluang positif bagi Indonesia. Salah satu peluang utama adalah peningkatan daya saing internasional. Negara dengan regulasi perlindungan data yang baik lebih dipercaya oleh mitra global. Hal ini dapat menjadikan Indonesia lebih menarik bagi investor asing dan mitra internasional sebagai negara dengan ekosistem digital yang aman dan andal (Kompas, 2023). Perlindungan data yang kuat juga menjadi fondasi penting untuk mendukung pengembangan ekonomi digital di tingkat global.
BACA JUGA:Perkembangan Teknologi Komunikasi dan Tantangan Perlindungan Privasi di Indonesia
BACA JUGA:Mewujudkan Siaran Televisi Bermoral dan Bermutu Selaras dengan Peraturan KPI
Selain itu, UU PDP menjadi momentum untuk meningkatkan literasi digital di kalangan masyarakat. Pemerintah dan sektor swasta dapat memanfaatkan peluang ini untuk mengedukasi masyarakat tentang hak atas data pribadi dan pentingnya melindungi data tersebut. Program literasi digital seperti Indonesia Makin Cakap Digital yang diinisiasi oleh Kominfo menjadi semakin relevan untuk membantu masyarakat memahami manfaat sekaligus tanggung jawab dalam menjaga keamanan data pribadi mereka (Kominfo, 2023).
Kepercayaan publik terhadap layanan digital juga diperkirakan meningkat dengan adanya UU PDP. Regulasi ini memberikan jaminan hukum yang lebih jelas terhadap perlindungan data, sehingga masyarakat merasa lebih nyaman menggunakan layanan berbasis digital, mulai dari e-commerce hingga aplikasi keuangan. Kepercayaan publik ini adalah elemen penting yang mendorong keberlanjutan transformasi digital dan pertumbuhan ekosistem digital yang inklusif (World Economic Forum, 2023).
Meskipun menawarkan peluang besar, implementasi UU PDP tidak luput dari berbagai tantangan. Salah satu kendala utama adalah rendahnya literasi digital masyarakat. Masih banyak individu yang belum memahami hak-hak mereka atas data pribadi maupun risiko yang timbul akibat penyalahgunaannya (Kominfo, 2023). Rendahnya kesadaran ini dapat menjadi hambatan dalam menerapkan perlindungan data yang efektif. Selain itu, penegakan hukum terkait pelanggaran data seringkali belum konsisten. Proses hukum yang lambat dan kurang tegas dapat mengurangi efektivitas regulasi ini (Kompas, 2023). Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, perusahaan teknologi, dan masyarakat sipil. Kampanye edukasi nasional yang masif, penguatan regulasi teknologi, serta peningkatan kapasitas aparat penegak hukum menjadi langkah penting untuk mendukung keberhasilan implementasi UU PDP. Jika diimplementasikan dengan baik, UU PDP dapat memberikan dampak besar bagi daya saing global Indonesia.
BACA JUGA:Tren Ujaran Kebencian di Media Sosial dan Dampaknya
BACA JUGA:16HAKTP: Serukan Pemenuhan Hak Ekosob untuk Perempuan Pembela HAM (PPHAM)
Negara-negara yang memiliki perlindungan data yang kuat cenderung lebih dipercaya oleh mitra internasional, sehingga membuka peluang kerja sama yang lebih luas di sektor teknologi dan ekonomi digital (World Economic Forum, 2023). Regulasi ini juga dapat mendorong terciptanya ekosistem digital yang kompetitif dan inovatif, memberikan keuntungan ekonomi yang signifikan bagi Indonesia. Lebih dari sekadar melindungi masyarakat, UU PDP berpotensi menjadi landasan penting bagi pembangunan ekonomi digital nasional. Dengan menciptakan ekosistem yang aman dan terpercaya, regulasi ini dapat mendorong investasi, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam ekonomi digital, dan mempercepat pertumbuhan sektor teknologi di Indonesia (Kominfo, 2023).
Di era digital yang serba terhubung, perlindungan data pribadi bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak. Kehadiran UU PDP menjadi tonggak penting dalam perjalanan Indonesia menuju ekosistem digital yang aman, adil, dan berkelanjutan. Dengan menghadapi tantangan implementasi secara proaktif dan memanfaatkan peluang yang ada, UU PDP dapat menjadi katalisator bagi transformasi digital yang inklusif sekaligus memperkuat posisi Indonesia di kancah global.
Penulis Muhamad Franki Yoseftio, S.I.Kom - Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi FISIP, Universitas Bengkulu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: