2013 Honorer K1 Terima SK PNS

2013 Honorer K1  Terima SK PNS

\"\"BENGKULU, BE - Meski sudah masuk dalam database honorer yang akan diangkat menjadi CPNS, tetapi hingga saat ini honorer kategori 1 (K1) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) masih harus bersabar. Sebab, SK (Surat Keputusan) pengangkatan CPNS (Calon Pegawai negeri Sipil) itu belum dikeluarkan oleh Kemenpan dan RB (Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) RI.  \"Jumlahnya ada sekitar 99 honorer K1, masih harus bersabar karena belum turun SK-nya dari Kemendagri, meski persyaratan tidak ada masalah lagi,\" kata Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Provinsi, Tarmizi, kemarin.

Sedangkan 16 honorer K1 yang sedang melakukan klarifikasi terhadap hasil audit yang menggugurkan persyaratannya, saat ini sedang menunggu verifikasi ulang oleh BKN (Badan Kepegawaian Nasional) atau Kemenpan dan RB. \"Semua persyaratan susulan sudah kami sampaikan, kita belum bisa memastikan (hasil verifikasi), mudah-mudahan ikut diangkat menjadi CPNS,\" kata Tarmizi.

Sementara itu, dalam situs Kemenpan dan RB, Wamenpan dan RB Eko Prasojo menyebutkan  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor  56 Tahun 2012 akan segera terbit.  PP sebagai Perubahan Kedua Atas PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS itu sudah ditunggu oleh ribuan honorer K1 yang sedang menunggu diangkat menjadi CPNS. \"Insya Allah semuanya diangkat tahun ini,\" katanya.

Ia mengatakan anggarannya sudah disiapkan pemerintah. Namun, mekanisme sedang dibahas pemerintah. Apakah honorer K1 yang sudah clear (4.517 honorer di 111 instansi pusat dan daerah) diangkat duluan atau dilakukan serentak, menunggu data honorer K1 yang diverifikasi dan validasi ulang. \"Banyak laporan pengaduan yang sedang ditelaah tim pusat. Otomatis, pemberkasan CPNS-nya menjadi tertunda. Sebab, syarat pemberkasan CPNS harus clear semuanya. Artinya kalau di satu instansi ada satu atau dua yang bermasalah, maka itu harus diselesaikan dulu,\" ujarnya.

Ia mengatakan pengangkatan secara serentak ini akan membuat honorer yang sudah clear harus menunggu lama. Karena itu, sedang kami bahas yang sudah clear saja dulu yang diproses pemberkasannya sekitar Agustus-September. Setelah itu honorer K1 yang bermasalah. \"Tapi semuanya diangkat tahun ini dengan kuota yang kita siapkan maksimal 72 ribu,\" ujarnya.

Sama seperti pengangkatan CPNS dari pelamar umur. Jadi begitu data verifikasi validasi (verval) sudah clear (hasil uji publik), honorer akan masuk ke tahap pemberkasan. Di sini datanya akan diverifikasi lagi oleh Badan Kepegawaian Negara untuk penetapan NIP (Nomor Induk Pegawai). \"Jika dalam pemberkasan ini ditemukan (atau ada laporan) data yang tidak benar, si CPNS bisa dianulir. Kalau datanya sudah benar, awal 2013, mereka sudah bisa mendapatkan NIP,\" ujarnya.

Sedangkan didalam  PP 56 Tahun 2012, dijelaskan honorer K2 akan diangkat CPNS sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan negara berdasarkan formasi sampai 2014. Pengangkatannya dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi dan lulus seleksi ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer.  \"Pelaksanaannya dilakukan serentak mulai 2013 dan hanya satu kali dengan materi tes kompetensi dasar berdasarkan kisi-kisi yang ditetapkan pemerintah,\" katanya.

Sedangkan soal dan pengolahan hasil ujian kompetensi dasar dilakukan konsorsium PTN. Untuk penentuan kelulusan bagi honorer yang mengikuti seleksi ujian tertulis kompetensi dasar ditetapkan berdasarkan nilai ambang batas kelulusan yang ditetapkan Menpan-RB, Mendikbud, dan konsorsium PTN. \"Setelah lulus ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang, honorer K2-nya bisa diangkat CPNS sesuai jumlah dan formasi yang ditetapkan Menpan-RB sampai 2014,\" tuturnya.(100/**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: