Penyampaian 4 Raperda oleh Pemkot Bengkulu dalam Paripurna DPRD

Penyampaian 4 Raperda oleh Pemkot Bengkulu dalam Paripurna DPRD

Paripurna penyesuaian Raperda di DPRD Kota Bengkulu-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Ratu Agung, DPRD Kota Bengkulu, Senin (11/11), Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menyampaikan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting. Penyampaian ini dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Walikota Bengkulu, Arif Gunadi, di hadapan Ketua DPRD Herimanto, unsur Forkopimda, anggota Dewan, serta tamu undangan lainnya.

Empat Raperda yang disampaikan adalah Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Kota Bengkulu, Raperda tentang Penyediaan Air Minum di Kota Bengkulu, Perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah (PD) Ratu Agung Niaga menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), dan Raperda tentang Pemberian Fasilitasi/Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.

Arif menjelaskan bahwa pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2006 diperlukan untuk menyesuaikan regulasi dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018. Pemkot telah menerbitkan Perwal Nomor 9 Tahun 2023 yang mengatur pembentukan lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan, termasuk rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW).

Pemkot memiliki kewenangan dalam urusan pekerjaan umum dan penataan ruang, termasuk sub-urusan penyediaan air minum. Arif menekankan bahwa Raperda ini bertujuan untuk memastikan akses masyarakat terhadap air minum yang berkualitas sebagai hak dasar warga Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Ini Alasan Kenapa 2 Tahun Pertama Pernikahan Sangat Penting untuk Masa Depan!

BACA JUGA:RSTG Kota Bengkulu Kejar Akreditasi

Sementara perubahan status hukum PD Ratu Agung Niaga menjadi perusahaan perseroan daerah akan memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam menghimpun modal dan menjalankan bisnis. Transformasi ini diharapkan mampu meningkatkan kontribusi perusahaan terhadap pembangunan Kota Bengkulu.

Khusus Insentif dan Kemudahan Investasi, Raperda ini mengacu pada UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal serta Perpres Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal. Tujuannya adalah memberikan fasilitasi, insentif, dan kemudahan bagi para investor untuk menanamkan modal di Kota Bengkulu, guna mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Dengan penyampaian empat Raperda ini, Pemkot Bengkulu menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan pelayanan publik dan menarik investasi demi pembangunan yang berkelanjutan.

Ketua DPRD Kota Bengkulu, Herimanto, menyambut baik langkah ini dan berharap pembahasan Raperda berjalan lancar hingga disahkan. "Langkah ini merupakan wujud sinergi antara Pemkot dan DPRD untuk memastikan Kota Bengkulu terus berkembang dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," ujar Herimanto.

Pembahasan lebih lanjut terkait empat Raperda ini akan dilaksanakan dalam rapat-rapat berikutnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: