Anggota DPRD Wajib Mundur
BENTENG,BE - Tak hanya Kepala desa (Kades), PNS dan pegawai BUMN atau BUMD saja diwajibkan mundur saat mendaftar sebagai Bacaleg (bakal calon legistatif). Namun Anggota DPRD yang saat ini sedang menjabat aktif juga diwajibkan mundur dari keanggotaan dewan. Peraturan ini berlaku khusus bagi anggota dewan yang partai pengusungnya di Pemilu 2009 lalu tak lagi menjadi peserta Pemilu tahun 2014 tahun ini dan anggota dewan tersebut mencalonkan diri menggunakan partai lain.
Hal ini ditegaskan Ketua KPU Benteng Asmara Wijaya ST, \"Sejak partai lain mendaftarkan anggota dewan bersangkutan sebagai DCS (daftar calon sementara) maka anggota dewan bersangkutan wajib mengundurkan diri dari partai sebelumnya dan mengundurkan diri dari anggota dewan.\'\'
Terkait peraturan ini Dijelaskan Asmara Wijaya, KPU hanya menegakkan aturan dan mekanisme yang berlaku dinegeri ini. Namun untuk masalah PAW (Pergantian Antar Waktu) dewan KPU menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme partai masing-masing.
\"Kami tidak mencampuri PAW, karena itu internal partai. Namun yang paling prinsip bila anggota dewan yang partainya tak lulus kemudian dia mencalon lagi dari partai lain sejatinya dia bukan lagi anggota partai semula. Sebab itu, secara aturan maka harus diberlakukan PAW,\" demikian Asmara. (111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: