Bawaslu Bengkulu Panggil Paslon Cawagub Helmi-Mian Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi (Kordiv PP dan Datin) Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto-IST BE--
BENGKULUEKSPRESS.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu akan memanggil salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, pada Sabtu 2 November 2024 pukul 13.00 WIB.
Hal ini menindak-lanjuti laporan dari masyarakat kepada Bawaslu yang menyatakan bahwa paslon nomor urut 1 Helmi-Mian, diduga melanggar peraturan kampanye dalam kategorikan pelanggaran pidana pemilu.
Terkait hal tersebut, Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto membenarkan akan adanya pemanggilan kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 01 Helmi-Mian.
"Benar kita akan melakukan pemanggilan terkait dengan adanya laporan masyarakat bahwa pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Helmi Hasan-Mian berkampanye menggunakan fasilitas milik negara dan membagikan minyak goreng bersubsidi gratis dengan alasan harus memilih Paslon tersebut. Untuk jadwal pemanggilan itu jam 13.00 WIB," jelas Eko Sugianto.
Dalam laporan tersebut, paslon Helmi-Mian diduga menggunakan objek vital nasional untuk kegiatan kampanye yaitu di Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Tes di Kelurahan Tes, Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong, yang merupakan milik pemerintah atau aset negara.
BACA JUGA:Tak Penuhi Panggilan, Bawaslu Bengkulu Akan Layangkan Surat Panggilan Kedua ke Paslon Helmi-Mian
BACA JUGA:Pernah Jadi Bupati Termuda, Mardani Maming Ternyata Sosok yang Peduli Pendidikan
Sementara berkampanye di lokasi milik pemerintah atau menggunakan aset negara melanggar peraturan sebagaimana ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU No.13 Tahun 2024.
Laporan tersebut diperkuat dengan barang bukti berupa foto dan video yang menunjukkan kegiatan kampanye paslon Helmi-Mian di lokasi tersebut.
Selain itu, ada juga laporan dari masyarakat bahwa paslon nomor urut 01 menggunakan bantuan subsidi pemerintah untuk kepentingan politik yakni minyak goreng bersubsidi dalam jumlah besar di gudang, dengan stiker pasangan calon (Paslon) Helmi-Mian yang kemungkinan akan dibagikan dengan masyarakat secara garis dengan syarat harus memilih Paslon Gubernur Helmi-Mian dan Paslon Bupati Lebong Kopli Ansori-Royana.
Sedangkan minyak goreng bersubsidi tersebut wajib diberikan kepada masyarakat miskin bukan untuk kepentingan politik.
Hal itu diperkuat dengan bukti baliho pasangan calon Helmi-Mian di lokasi tersebut dan juga foto serta video calon Bupati Lebong Kopli Ansori mengumumkan bahwa Migor bersubsidi akan diberikan kepada masyarakat yang memberikan dukungan untuk Paslon Helmi-Mian dan Kopli Ansori-Royana. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: