Buron, Bos Media Mingguan Diringkus
RATU SAMBAN, BE - Setalah sempat menjadi buronan, akhirnya sabtu malam (13/4) sekitar pukul 19.30 WIB. Buser Polsek Ratus Samban, berhasil meringkus penadah mobil hasil penggelapan. Dengan barang bukti yang diamankan Mobil Toyota Yaris. Tersangkanya yang diringkus itu berinisial AT, pimpinan media lokal mingguan di Bengkulu.
Dijelaskan Kapolres Bengkulu AKBP H Joko Suprayitno SST MK melalui Kapolsek AKP Millian Aziz SIK tersangka ditangkap saat berada dikediamannya Jalan Flamboyan 17 Kelurahan Padang Jati. \"AT sudah ditetapkan tersangka, At ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan. Begitu ditangkap tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Ratu Samban,\" terang Kapolsek.
Ditambahkan Kapolsek, saat ini Tim Penyidik tengah memeriksa intensif tersangka. Untuk mengungkap dugaan keterlibatan tersangka pada aksi penggelapan mobil lainnya, dengan modus rental yang sudah meresahkan warga Kota Bengkulu tersebut.Terutama bagi kalangan pengusaha jasa rental kendaraan. \"Bukti kendaraan sudah kita amankan,\" jelas Kapolsek.
Diketahui, peristiwa penggelapan itu dilakukan Me. Ia merental kendaraan milik Mardawiyah (47,) warga Jalan Cendrawasih 24 Kelurahan Kebun Gran Kecamatan Ratu Samban tanggal 28 November 2012 lalu. Tersangka Me merental kendaran roda empat milik korban itu dengan biaya Rp 3,5 juta selama 10 hari.
Namun oleh tersangka Me, mobil tersebut digadaikan kepada AT dengan harga Rp 40 juta. Untuk mengelabui korban dan petugas agar tidak mengenali mobil tersebut, AT mengubah nomor polisi mobil itu dengan plat palsu menjadi BD 1 MB. Mobil itu oleh AT dijadikannya sebagai kendaraan operasional kontornya. Selain mobil Toyota Yaris, polisi juga mengamankan sepucuk senjata replika jenis airsoft gun dan beberapa tempat peluru beserta peluru airsoftgun tersebut.(cw4)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: