Rp 75 Juta Dana IMB Digelapkan
BENGKULU, BE - Pelayanan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Bengkulu kembali menjadi sorotan. Setelah ditemukan adanya dugaan pungutan liar dalam penerbitan IMB, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu kembali menemukan adanya dugaan penggelapan dana sebesar Rp 75 juta yang terjadi sejak bulan Januari hingga Maret 2012.
\"Sebenarnya sejak bulan Januari hingga Maret 2012 itu ada sekitar Rp 100 juta yang disetorkan oleh pengembang kepada oknum di Pemda Kota yang mengurus soal ini. Namum dalam laporan uang tersebut hanya dibuat sebesar Rp 25 juta,\" terang Kepala Kejari Bengkulu, H Suryanto SH, baru-baru ini.
Ditegaskan Kajari, pihaknya akan terus mengusut dugaan penyelewengan dana yang mengakibatkan merosotnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu pada periode 2012 ini. Termasuk terhadap adanya dugaan pungutan liar yang terjadi sepanjang bulan Juni hingga Oktober tahun itu.
Dalam temuannya, Kajari menemukan fakta adanya sejumlah pembayaran yang diberikan oleh para pemohon IMB. Uang yang mereka bayarkan jumlahnya bervariasi. Ada yang membayar Rp 5 juta, ada yang Rp 7 juta dan ada yang Rp 10 juta. Jadi dugaan korupsi dalam kasus ini sangat gamblang. Kita siap membidik para calon tersangka,\" jelas Suryanto.
Namun sayangnya Kajari tidak menyatakan secara tegas kapan penetapan tersangka dalam kasus ini akan ditetapkan. Padahal, semula ia bertekad akan segera menentukan tersangka dalam kasus ini pada bulan ini. \"Kita terkendala karena kurang kooperatifnya para saksi saat pemeriksaan. Misalnya pada hari ini saja (kemarin, red), dari 6 orang yang kita panggil, hanya 2 orang yang memenuhi. Mereka beralasan tidak mendapatkan surat panggilan. Padahal surat panggilan itu sudah kita berikan,\" terangnya.
Kajari membeberkan, pihaknya besar kemungkinan tidak bisa menyelesaikan kasus ini dalam waktu dekat. Karenanya, pihaknya meminta waktu lagi dalam mengungkapkan kasus ini. \"Dalam waktu dekat kita akan menambahkan 2 orang untuk masuk dalam tim penyidik kasus ini. Salah satunya adalah Assintel. Agar power mereka bertambah,\" tukasnya.
Kajari berharap dengan penambahan ini, pihaknya dapat memastikan siapa pemohon IMB yang benar-benar membayar dalam jumlah besar yang dapat meyakinkan mereka agar tersangka dalam kasus ini bisa ditetapkan.
\"Dari 13 orang yang kita panggil, 5 diantaranya sudah mendukung kita. Dari 5 orang itu, 2 diantaranya adalah pengembang perumahan, 3 diantaranya adalah pemohon dari rumah pribadi,\" jelasnya.
Sayangnya, mantan Kepala Dinas Tata Kota Drs Bakhsir MM yang sekarang menjabat sebagai Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota belum dapat dikonfirmasi. Baik pesan singkat maupun telepon yang ditujukan kepadanya, hingga berita ini diturunkan, belum mendapat jawaban. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: