Modal Rp 200 Juta, Kembali Rp 1 Miliar

Modal Rp 200 Juta, Kembali Rp 1 Miliar

\"pengelapanBENGKULU, BE - Wajar kursi anggota dewan Kota Bengkulu menjadi rebutan, hingga politisi siap keluar modal ratusan juta. Selain mendapat status sosial yang tinggi, duduk di dewan selama 5 tahun atau 1 periode, setiap orang juga dapat mengantongi total uang dari APBD Rp 1miliar lebih.

Penghasilan yang menjanjikan menjadi wakil rakyat Kota Bengkulu ini, bersumber dari gaji  Rp 10,7 juta. Jika dikalkulasikan selama 5 tahun, maka masing-masing anggota dewan berhasil mengantongi Rp 642,3 juta. Selain itu, penghasilan lainnya bersumber dari Uang Refresentasi Rp 1,57 juta per bulan, Uang Paket Rp 157 ribu,  Uang Jabatan Rp 2,28 juta, Tunjangan Perumahan Rp 3 juta dan berbagai tunjangan lainnya. Secara akumulasi, selama 5 tahun menjabat, tiap anggota dewan dapat mengantongi uang mencapai Rp 1,2 miliar. (Lengkap lihat grafis).

Penghasilan itu hanya berlaku bagi anggota yang menjabat sebagai anggota. Sedangkan bagi anggota yang mendapat jabatan tambahan, seperti pimpinan DPRD, Ketua Komisi, Ketua Banggar, Ketua Banleg, dan sejumlah jabatan tambahan lainnya akan mendapatkan tambahan tunjangan yang jumlahnya jutaan rupiah per bulannya.

\"Jika dilihat dari jumlahnya memang besar. Tapi bila dibandingkan dengan modalnya yang dihabiskan, jumlah penghasilan tersebut sangat kecil sekali,\" kata salah seorang anggota DPRD Kota, Sofyan Hardi, kemarin.

Selain itu, dana lain yang juga cukup besar untuk anggota dewan, yakni biaya kunjungan kerja atau studi banding. Besarannya mencapai Rp 8 juta setiap kunjungan kerja. Sementara kunjungan ini mencapai 12 kali dalam setahun. \"Uang kunjungan kerja itu tidak dapat dipastikan, kadang-kadang masih tersisa, kadang-kadang habis total untuk biaya operasional kunjungan tersebut,\" akunya.

Menurut Sofyan, modal finansial pencelegan yang harus dikeluarkan calon anggota dewan kota diperkirakan antara Rp 200 hingga Rp 250 juta. Jika lebih dari itu, maka tujuan menjadi anggota dewan perlu dipertanyakan. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: