Lewat Program Pemutihan Pajak, Realisasi PAD Bengkulu Capai Rp 51,2 Miliar

Lewat Program Pemutihan Pajak, Realisasi PAD Bengkulu Capai Rp 51,2 Miliar

Masyarakat Bengkulu saat memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) beberapa waktu lalu-(istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Sejak bulan Juni sampai dengan bulan Oktober 2024, Pemerintah Provinsi Bengkulu telah mencatat jumlah realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 51,2 miliar berkat program pemutihan pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.

Program ini telah dimanfaatkan oleh masyarakat Bengkulu dengan total 95.956 unit oleh kendaraan roda dua dan roda empat sejak program ini dimulai.

Kasubbid Perencanaan Data Pelaporan Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Nolan Dahri, menjelaskan bahwa dari total kendaraan tersebut, 13.737 unit masuk dalam kategori Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atau balik nama kendaraan, sementara 82.219 unit lainnya tercatat dalam kategori Pajak Pokok kendaraan Bermotor (PKB). 

Ia menambahkan, Kota Bengkulu menjadi daerah dengan partisipasi tertinggi dalam program ini, dengan jumlah kendaraan mencapai 31.741 unit. 

BACA JUGA:Komisi DPRD Provinsi Bengkulu Terbentuk, Ini Ketua, Wakil dan Para Anggotanya

BACA JUGA:Sidang Perdana, Terdakwa Korupsi Dana BOS SMPN 17 Kota Bengkulu Didakwa Pasal Berlapis

Sedangkan Kabupaten Lebong menjadi daerah dengan jumlah partisipasi paling sedikit yakni 3.236 unit kendaraan.

" Hingga Oktober 2024,  tercatat sebanyak 95.956 unit kendaraan yang sudah memanfaatkan program pemutihan pajak ini, baik roda dua maupun roda empat. Dengan kategori Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan ajak Pokok kendaraan Bermotor," ujar Nolan

Masih kata Nolan , dengan adanya program pemutihan pajak ini, Pemprov Bengkulu menghapuskan hampir Rp 32 miliar dengan realisasai PAD mencapai Rp 51,2 miliar.

Lanjutnya, pendapatan dari program pemutihan ini diharapkan terus bertambah, mengingat tingginya antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan kesempatan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini.

Namun sebaliknya,  sesuai aturan yang berlaku, kendaraan yang telah mati pajak lebih dari lima tahun, apabila tidak melakukan pembayaran pajak maka akan di nonaktifkan status kendaraannya.

Oleh karena itu, Bapenda Provinsi Bengkulu menghimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak ini sebelum program ini berakhir.

"Sesuai aturan yang berlaku, kendaraan yang telah mati pajak lebih dari lima tahun dapat dinonaktifkan alias motor bodong," pungkas Nolan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: