Bawaslu Provinsi Bengkulu: Dugaan Politik Uang Paslon Rohidin Tidak Bisa Diproses
Komisioner Bawaslu Bengkulu, Eko Sugianto-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu memutuskan laporan dugaan politik uang yang melibatkan Paslon Gubernur nomor urut 2, Rohidin-Meriani, tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu dan tidak dapat dilanjutkan. Laporan tersebut sebelumnya menyebut adanya dugaan pemberian uang kepada masyarakat dalam kampanye paslon.
Anggota Bawaslu Bengkulu, Eko Sugianto, mengungkapkan bahwa kasus ini telah melalui pembahasan dengan tim penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan Bawaslu, Polda, dan Kejaksaan Bengkulu.
Setelah mengkaji video yang dilaporkan, Bawaslu menyatakan bahwa bukti tidak memenuhi ketentuan Pasal 187 A UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Berdasarkan hasil kajian bersama, tidak ada unsur yang menunjukkan niat atau tindakan melanggar hukum sesuai pasal yang berlaku,” ujar Eko, Senin (28/10/2024).
BACA JUGA:Minimalisir Potensi Konflik Pilkada, Pj Walikota Minta RT Tetap Netral
BACA JUGA:DISUKA Raih Dukungan IKKB, Siap Menangkan Pilwakot Bengkulu 2024
Bawaslu berharap keputusan ini diterima oleh semua pihak agar proses pilkada tetap kondusif. Bawaslu juga menegaskan komitmennya untuk mengawasi tahapan pilkada agar berjalan dengan adil dan bersih tanpa kecurangan.(imn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: