Curat di Jl Ciliwung, Pelaku Curi 5 Unit HP Ditangkap Polisi

Curat di Jl Ciliwung, Pelaku Curi 5 Unit HP Ditangkap Polisi

Kedua pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan tim Resmob Macan Gading-(foto: Anggi/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di Komplek Residence, Jl. Ciliwung, Kota Bengkulu. Dua pemuda, MA (20) dan RH (19), ditangkap atas aksi pencurian yang mereka lakukan.

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (24/10/2024) sekitar pukul 03.05 WIB di kediaman Diana Firstary (48), seorang wiraswasta yang tinggal di Jl. Ciliwung. Para pelaku diduga memanjat pagar rumah korban dan masuk melalui pintu di lantai dua yang tidak terkunci rapat.

Setelah berhasil masuk, pelaku turun ke lantai satu dan mengambil beberapa barang berharga milik korban, termasuk lima unit telepon seluler dan dompet yang berisi kartu identitas serta kartu ATM.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Gelar Pelatihan Psikologi Hadapi Tekanan Tugas Pilkada

BACA JUGA:Kebakaran di Panti Sosial Bengkulu: 10 Unit Mobil Pemadam Dikerahkan

Barang-barang yang dicuri oleh pelaku antara lain:

  1. 1 unit HP iPhone 15 Pro
  2. 1 unit HP iPhone 11 Pro
  3. 1 unit HP Samsung Galaxy A15
  4. 1 unit HP Oppo Reno 4
  5. 1 unit HP Infinix 40I
  6. Dompet berisi kartu identitas dan kartu ATM

Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 33,3 juta. Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polresta Bengkulu, yang kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan cepat.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 13.00 WIB, Tim Resmob Macan Gading menerima informasi tentang keberadaan salah satu pelaku, RH, di Jl. Bali, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu.

"Kita merespon cepat laporan dari salah satu warga dan saat mengecek rekaman CCTV sebagai bukti kita berhasil dengan cepat mengamankan pelaku," ujar AKP Mulyo Hartomo pada Jum'at (25/10/2024).

Selanjutnya, tim melanjutkan pengembangan kasus dan pada pukul 14.00 WIB berhasil menangkap MA di Jl. Merapi, Kelurahan Jembatan Kecil.

"Setelah tim kita kembangkan dan bergerak cepat, kita berhasil mengamankan satu tersangka di lokasi berbeda," tambah AKP Mulyo Hartomo.

Kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polresta Bengkulu untuk penyelidikan lebih lanjut. Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: