Tuntutan Belum Lengkap, Sidang Kasus Dana BOS MAN 2 Kepahiang Ditunda

Tuntutan Belum Lengkap, Sidang Kasus Dana BOS MAN 2 Kepahiang Ditunda

Terdakwa dugaan Tindak Pidana Korupsi di MAN 2 Kepahiang saat menjalani sidang-(foto: Anggi)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Sidang lanjutan terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MAN 2 Kepahiang kembali ditunda pada Kamis (17/10/2024). Penundaan terjadi karena berkas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepahiang belum rampung.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Faisol SH di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu itu sempat dimulai sebelum akhirnya ditunda. "Ditunda karena berkas tuntutan dari kami belum siap, tapi tadi sidang sempat dimulai sebentar," jelas Kasi Intelejen Kejari Kepahiang, Nanda Hardika SH, MH, Kamis (17/10/2024).

Nanda memastikan bahwa sidang terhadap tiga terdakwa, yakni Abdul Munir mantan Kepala Sekolah, Ujang Supriadi mantan Kepala Tata Usaha, dan Eka Puspa Sari mantan Bendahara, akan dilaksanakan minggu depan tanpa penundaan lagi. "Kami pastikan minggu depan berkasnya sudah siap dan akan dibacakan pada sidang minggu depan," tambahnya.

BACA JUGA:10 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Puskeswan Benteng, 2 Ditahan 8 Wajib Lapor

BACA JUGA:Sikapi Fenomena Geng Motor di Kalangan Remaja, SMAN 3 Kota Bengkulu dan Polda Bengkulu Lakukan Ini

Penasihat Hukum terdakwa Ujang Supriadi, Redo Frengki, SH, MH, menyetujui penundaan sidang tersebut. Namun, ia berharap agar sidang tidak lagi mengalami penundaan ke depannya. "Saya setuju sidang ditunda agar JPU dapat menyusun tuntutan dengan adil, namun sidang ini juga jangan bertele-tele dan memakan waktu lama," kata Redo.

Pada sidang sebelumnya, para terdakwa telah mengungkapkan informasi terkait dugaan Tipikor yang menjerat mereka. Mereka juga mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan kerugian negara sebesar 681 juta rupiah. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: