Pemprov Bengkulu Tetapkan Harga Jual TBS Sawit Rp2.550 per kg

Pemprov Bengkulu Tetapkan Harga Jual TBS Sawit Rp2.550 per kg

Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu menetapkan harga jual tandan buah segar (TBS) kepala sawit untuk periode Oktober 2024 sebesar Rp2.550 per kilogram.-adv-

BENGKULEKSPRESS.COM - Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu menetapkan harga jual tandan buah segar (TBS) kepala sawit untuk periode Oktober 2024 sebesar Rp2.550 per kilogram.

Besaran harga jual TBS kelapa sawit tersebut disesuaikan dengan usia tanam pohon sawit antara umur 10 hingga 20 tahun.

"Untuk harga TBS di Provinsi Bengkulu pada Oktober sedikit turun, dari Rp2.600 menjadi Rp2.550 per kilogram," kata Sub Koordinator Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Dinas TPHP Provinsi Bengkulu Johan Syahmeri di Kota Bengkulu, Sabtu.

Ia menyebutkan bahwa untuk harga jual TBS sawit yang dibeli oleh perusahaan berdasarkan kategori usia tanam pohon terdiri dari tiga hingga sembilan tahun yaitu Rp2.150 sampai Rp2.510 per kilogram.

 BACA JUGA:Meriani Perkuat Komitmen Pembangunan Inklusif di Mukomuko, Fokus pada Pengembangan UMKM

BACA JUGA:Meriani Hadiri Konsolidasi Internal PKS Mukomuko, Optimis Menang di Pilgub Bengkulu 

Kemudian, untuk usia batang kelapa sawit 21 hingga 25 tahun sebesar Rp2.240 sampai Rp2.290 per kilogram.

Johan menerangkan bahwa turunnya harga jual TBS kelapa sawit di Provinsi Bengkulu disebabkan karena faktor cuaca yang mengakibatkan hasil panen petani mengalami penurunan kualitas.

''Penurunan juga lantaran adanya sedikit laporan (invoice) dari rekan-rekan kita perusahaan yang tidak lengkap, sehingga untuk dimasukkan ke dalam penghitungan tidak sempurna,'' katanya.

Selanjutnya, juga disebabkan karena kondisi penetapan harga TBS tingkat provinsi yang kerap tidak sama dengan di tingkat kabupaten, sebab provinsi memiliki harga yang terbaik karena ditetapkan langsung oleh perusahaan dengan melihat secara langsung kualitas hasil panen sawit para petani.

BACA JUGA:Meriani Perkuat Komitmen Pembangunan Inklusif di Mukomuko, Fokus pada Pengembangan UMKM

''Sebenarnya harga dari perusahaan itu lebih baik daripada harga yang ditetapkan oleh pemerintah atau dari tim, karena perusahaan itu langsung melihat dari kualitas buah yang mereka terima," terang dia.

Oleh karena itu, dirinya mengingatkan agar para perusahaan yang ada di Provinsi Bengkulu untuk mematuhi ketentuan harga jual kelapa sawit yang ada, sehingga memberikan dampak positif bagi sektor persawitan yang ada di Bengkulu. (Adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: