Hak Pendidikan Korban Pemerkosaan Tetap Diberikan

Hak Pendidikan Korban Pemerkosaan Tetap Diberikan

\"\"MUKOMUKO,BE – Kabar penting bagi keluarga maupun korban pemerkosaan yang menimpa siswi kelas satu MTsN Ipuh Kabupaten Mukomuko sebut saja namanya Mekar (13). Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko tetap mempertahankan siswi untuk tetap mendapatkan pendidikan seperti anak-anak lain. Jaminan ini disampaikan langsung Kakan Kemenag Kabupaten Mukomuko Drs Hamdani MPd.

“ Anak tersebut adalah korban, dia berhak untuk mendapatkan pendidikan. Ia tetap menyarankan dan mempertahankan supaya tetap sekolah untuk mendapatkan pendidikan hingga selesai,” katanya.  Hamdani menyarankan supaya orang tua korban tetap menghibur anak tersebut supaya tidak terjadi suatu persoalan baru yang dapat  membuat anak tersebut lebih terpukul.

Ia juga mengutuk keras Tsk pemerkosa yang telah diamankan kepolisian. Dia meminta tsk dihukum seberat-bertanya sesuai dengan undang-undang yang berlaku. “Tindak tegas tsk pemerkosaan tersebut sesuai hukum yang berlaku di NKRI ini,” pungkasnya. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: