Pelajar Jadi Bandar Ganja
CURUP, BE - Masa depan para remaja di Kabupaten Rejang Lebong (RL) mulai rusak oleh peredaran narkotika. Bayangkan saja, 4 dari 6 remaja yang tertangkap tangan oleh Satuan Narkotika Polres RL menggunakan dan mengedarkan ganja jenis ganja Kamis (11/04) ternyata masih berstatus sebagai pelajar. AD (16) warga perumahan BTN Pasar Hewan Kelurahan Talang Rimbo Lama, serta AN (17) warga Kelurahan Air Putih Lama ternyata berstatus pelajar kelas 2 salah satu SMK di Kota Curup, bahkan saat ini tengah mengikuti kegiatan magang di Pengadilan Negeri Curup. Sedangkan rekannya RI (16) warga Kelurahan Kota Beringin Kecamatan Merigi Kepahiang sudah putus sekolah. Ketiga remaja ini diamankan polisi sedang menikmati beberapa linting ganja di kawasan gedung Islamic Center Sukowati Curup, Rabu malam (10/04). \"Ketiga remaja diantaranya AD, RI dan AN kita kenakan pasal 111 jo 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika karena memiliki dan menggunakan dengan hukuman minimal 4 tahun penjara,\" tegas Kapolres RL AKBP Edi Suroso SH melalui Kasat Narkoba Iptu Darwin Tampubolon, SH kepada waratwan di ruang kerjanya, kemarin. Parahnya lagi, dua tersangka lainnya yakni EG (21) berstatus mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Curup. Serta FB (17) berstatus pelajar kelas 3 salah satu SMK di Kota Curup, yang tercatat sebagai peserta Ujian Nasional (UN) yang berlangsung 15 April mendatang. Keduanya terpaksa dikenakan pasal 111, pasal 127 dan pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009, karena memiliki, menggunakan dan mengedarkan narkotika jenis ganja. \"Hukuman pengedar lebih parah lagi, minimal 5 tahun penjara, maksimalnya 20 tahun penjara. Barang bukti yang ditemukan juga melebihi 5 gram,\" ungkap Kasat. Tersangka lainnya, SG (21) warga Kelurahan Dwi Tunggal bertatus pemuda pengangguran. Tersangka berperan sebagai perantara penjualan ganja yang dimiliki EG dan FB, kepada konsumennya AN, AD dan RI. \"Jadi tersangka AN, satu dari 3 tersangka yang tertangkap di kawasan Islamic Center sudah 13 kali melakukan pembelian ganja dengan SG. Ganja yang dijual oleh SG itu asalnya dari EG dan FB. Karenanya tersangka SG dikenakan pasal yang sama dengan EG dan FB dengan ancaman minimal 5 tahun,\" kata Kasat. Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan asal ganja yang didapatkan EG dan FB tersebut, \"Dari keterangan EG dan FB, mereka datang ke Desa Lubuk Alai Kecamatan Sindang Beliti Ulu untuk membeli ganja dengan seseorang dengan panggilan akrab Bapak Ika. Dengan cara estafet mereka sumbangan masing-masing Rp 100 ribu, untuk membeli paket ganja Rp 200 ribu. Ganja tersebut kemudikan dibagi bebarapa paket Rp 50 ribu untuk dijual. Dari modal Rp 200 ribu mereka bisa mendapatkan keuntungan bersih Rp 600 ribu,\" jelasnya. Boleh Ikut UN Sementara itu, tersangka FB (17) warga kelurahan Dwi Tunggal, 1 dari 6 remaja yang dialamkan Satuan Narkotika Polres Rejang Lebong, karena terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis tanaman ganja ternyata tercatat sebagai peserta Ujian Nasional (UN) . Tersangka berstatus siswa kelas XII salah satu SMK Swasta di Dwi Tunggal Curup. Terkait hal itu, FB dipastikan dapat tetap akan diakomodir untuk mengikuti Ujian Nasional yang akan di gelar pada Senin (15/04) mendatang. Hanya saja, mekanisme pelaksanaan ujian, Sat Narkoba RL masih akan menunggu hasil koordinasi dengan dinas pendidikan RL.\"Teknis pelaksanaannya akan kita koordinasikan terlebih dahulu dengan dinas pendidikan RL,\" ujar Darwin. Dijelaskan Darwin, hanya ada 2 kemungkinan teknis ujian yang akan diberlakukan terhadap FB. Pertama, FB mengerjakan soal ujian di Mapolres RL, soal ujian dibawa keluar dari sekolah pelaksana. Tentunya tetap dengan pengawasan tim indepnden dan petugas kepolisian.\"Tetapi jika itu tidak bisa, maka kami siap untuk membawa FB ke sekolah pelaksana dengan penjagaan ketat dari petugas kepolisian untuk mengikuti ujian nasional yang berlangsung selama 4 hari,\" paparnya. Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan RL, Syafewi Spd MM saat dikonfirmasi wartawan mengatakan pihaknya akan memastikan dahulu apakah benar-benar FB merupakan siswa yang terdaftar sebagai peserta UN dari tingkat SMA. \"Jika benar, maka kita akan mengupayakan FB tetap ikut ujian,\" ujar Syfewi. Sebaiknya, lanjut Syafewi, FB mengikuti ujian di Mapolres RL. Pasalnya, jika FB mengikuti UN di lokasi sekolah pelaksana, dikhawatirkan akan memberikan trauma kepada peserta ujian lainnya. \"Lebih baik dilaksanakan di Mapolres agar tidak mengganggu siswa lainnya,\" tukas Syafewi. (999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: