BKD Mukomuko Perketat Pengawasan Galian C Demi Target PAD
Kepala Bidang Pendapatan I, Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko, Novtri Syahyadi, S.STP-foto: istimewa-
"Jika transaksi dilakukan dengan kontraktor, pajaknya langsung disetorkan ke daerah. Namun, untuk transaksi dengan masyarakat umum, ada potensi rawan jika data tidak dikelola dengan baik. Ini bisa menjadi celah bagi pelaku usaha untuk menghindari kewajiban pajak," tegas Novtri.
BKD menargetkan PAD sebesar Rp1,6 miliar dari sektor tambang galian C pada tahun ini. Hingga September 2024, realisasi pajak yang tercapai sudah mencapai Rp1,04 miliar atau 65 persen dari target.
BACA JUGA:Rohidin Mersyah: Satlinmas di Bengkulu Siap Jaga Keamanan Pilkada 2024
BKD memberikan tenggat waktu hingga pertengahan Oktober 2024 bagi 11 pelaku usaha tambang galian C untuk merapikan data transaksi mereka sesuai format baru yang diberikan.
Selain fokus pada sektor tambang galian C, Novtri menjelaskan bahwa realisasi seluruh pajak daerah dari Januari hingga September 2024 mencapai Rp4,6 miliar dari target Rp17 miliar. Penerimaan pajak ini berasal dari berbagai sumber, termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp347 juta, pajak restoran Rp326 juta, pajak parkir kendaraan Rp147 juta, pajak air tanah Rp176 juta, dan pajak hotel sebesar Rp58 juta.
"Pajak penerangan jalan menjadi kontributor terbesar dengan Rp2,3 miliar, diikuti pajak mineral bukan logam dan batuan sebesar Rp1,04 miliar. Kami terus memperbarui angka pendapatan ini sesuai pembayaran wajib pajak yang masih berlangsung," papar Novtri.
Dengan pengawasan intensif ini, BKD berharap agar target PAD Kabupaten Mukomuko dapat tercapai, dan kepatuhan para pelaku usaha terhadap kewajiban pajak semakin meningkat. Diharapkan juga sektor-sektor lain dapat berkontribusi lebih besar dalam mendukung pendapatan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Mukomuko melalui pelayanan publik yang lebih baik. (end)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: