Sebanyak 1.462 Pelamar CPNS Bengkulu Lolos, Siap Ikuti Tes SKD

Sebanyak 1.462 Pelamar CPNS Bengkulu Lolos, Siap Ikuti Tes SKD

Kepala BKPSDM Kota Bengkulu, Achrawi-(foto: istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Pemerintah Kota Bengkulu melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah mengumumkan hasil seleksi administrasi pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.

Setelah melalui proses sanggah, sebanyak 1.462 pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi dan berhak melanjutkan ke tahap berikutnya.

Sebelumnya, dari 3.752 pelamar yang mendaftar, hanya 1.460 yang lulus tahap seleksi administrasi awal. Sementara itu, 2.292 pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Setelah proses sanggah, dari 1.079 pelamar yang mengajukan keberatan, hanya 2 orang yang dinyatakan diterima sanggahannya, sehingga total pelamar yang lulus seleksi administrasi menjadi 1.462 orang.

"Kami sudah umumkan rinciannya, dan pelamar dapat melihat informasi lengkapnya di website resmi kami melalui tautan https://s.id/pelamarMS_CPNS2024_PascaSanggah," ujar Kepala BKPSDM Kota Bengkulu, Achrawi, Senin, 30 September 2024.

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Luncurkan Aplikasi 'Si Padek' untuk Pembayaran Pajak Daerah

BACA JUGA:Kadisdik Kota Bengkulu Tegaskan Pungli Rp 35 Ribu untuk Seragam Paslon Gubernur Hoaks

Selanjutnya, pelamar yang lulus seleksi administrasi akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Tes ini meliputi tiga kategori, yaitu tes wawasan kebangsaan, tes intelegensia umum, dan tes karakteristik pribadi. Semua ujian akan dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Pengumuman daftar peserta, lokasi, dan jadwal tes SKD akan kami sampaikan paling lambat 15 Oktober 2024, atau sesuai dengan jadwal yang ditetapkan BKN,” tambah Achrawi.

Selain itu, sebanyak 22 pelamar yang memilih menggunakan nilai SKD dari seleksi PNS tahun 2023 tidak perlu mengikuti SKD tahun ini. Nama-nama yang menggunakan nilai SKD tersebut dapat dilihat melalui tautan https://s.id/penggunaSKD_CPNS2024. Pengajuan penggunaan nilai SKD harus dikonfirmasi paling lambat 28 September 2024.

Achrawi juga mengingatkan agar pelamar yang memberikan dokumen atau keterangan palsu pada saat pendaftaran, atau setelah dinyatakan lulus, dapat dibatalkan kelulusannya dan diberhentikan status CPNS-nya oleh Pemkot Bengkulu.

BACA JUGA:Dinas Dukcapil Kota Bengkulu Terbitkan 118.188 Akta Kelahiran di 2024

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Buka Vaksinasi Rabies Gratis, Kuota Vaksinasi 500 Dosis

Pemkot Bengkulu sendiri mendapatkan alokasi 213 formasi CPNS tahun ini dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: