Komisioner KPU Bengkulu Minta Paslon Segera Serahkan Akun Media Sosial untuk Kampanye

Komisioner KPU Bengkulu Minta Paslon Segera Serahkan Akun Media Sosial untuk Kampanye

Pengundian nomor urut Paslon Gubernur Bengkulu dan Wakil Gubernur Bengkulu 2024-(foto: istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu mengimbau seluruh pasangan calon (paslon) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu 2024 untuk segera menyerahkan daftar akun media sosial yang akan digunakan untuk berkampanye.

Hingga kini, belum ada paslon yang menyerahkan daftar tersebut, meskipun tahapan kampanye telah dimulai sejak 25 September 2024 dan akan berlangsung hingga 23 November 2024.

Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Dodi Hendra Supiarso, menyatakan bahwa setiap paslon diwajibkan menyerahkan maksimal 20 akun media sosial per platform yang akan dipakai untuk kampanye.

Penyerahan akun ini penting agar KPU dapat memantau dan memastikan kampanye dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

"Sampai saat ini, kami belum menerima nama-nama akun media sosial dari paslon-paslon tersebut. Kami berharap agar penyerahan ini dilakukan secepatnya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas kampanye di media sosial," ujar Dodi di ruang kerjanya, Jumat (27/9/2024).

BACA JUGA:KPU Provinsi Bengkulu Fasilitasi Alat Peraga Kampanye Pilgub 2024

BACA JUGA:Membangun Masa Depan: DISUKA Rancang Sirkuit Balap untuk Anak Muda

Menurut Dodi, kampanye melalui media sosial adalah bagian dari upaya KPU untuk memodernisasi proses pemilu dan menjangkau pemilih dengan cara yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi. Oleh karena itu, keterbukaan dari paslon sangat diperlukan.

“Kami mengimbau agar para paslon segera mematuhi aturan ini demi kelancaran dan keadilan dalam proses kampanye. Ini adalah bagian penting dari tata kelola pemilu yang transparan dan akuntabel,” tegasnya.

KPU Provinsi Bengkulu berharap semua paslon dapat bekerja sama dengan baik dalam hal ini, sehingga kampanye dapat berjalan lancar, tertib, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: