Mangkir, Irjen Djoko Tolak Diperiksa KPK

Mangkir, Irjen Djoko  Tolak Diperiksa KPK

\"\"JAKARTA, BE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya batal memeriksa tersangka kasus simulator mengemudi, Irjen Pol Djoko Susilo, Jumat (28/9). Ini setelah Djoko menyatakan tidak akan hadir memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.

Menurut kuasa hukum Djoko, Hotma Sitompoel, kliennya tidak bersedia diperiksa selama dualisme penanganan kasus ini, antara KPK dengan Kepolisian, belum juga tuntas. Hotma menjelaskan, pihaknya masih meenunggu pendapat Mahkamah Agung (MA) soal penyelesaian sengketa penanganan kasus ini.

\"Kami menunggu MA mengeluarkan fatwa terkait siapa yang berwenang menangani kasus ini,\" kata Hotma, Jumat (28/9) di Gedung KPK. Menurutnya, fatwa MA dinilai penting supaya ada kepastian hukum, sehingga dikemudian hari tidak akan ada masalah. Sebelumnya, KPK menjadwalkan akan memeriksa Djoko pukul 09.00. Namun, yang hadir justru tim kuasa hukumnya yang diwakili oleh Hotma dan Juniver Girsang. Sebelumnya, Djoko sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya oleh penyidik KPK. Ia diduga terlibat dalam tindakan mark-up pada dana pengadaan simulator mengemudi dengan nilai proyek hingga Rp 198 miliar. Namun, hingga kini baru Djoko yang belum sekalipun diperiksa. Sementara tiga lainnya sudah diperiksa. Adapun ketiga tersangka yang sudah diperiksa itu diantaranya adalah, Wakil Korps Lalu Lintas Didik Purnomo, dan dua orang lainnya dari pihak Swasta, yaitu Budi Susanto, dan Sukotjo S Bambang.

Panggil Ulang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menerima begitu saja mangkirnya tersangka dugaan korupsi proyek Simulator SIM Korlantas Polri, Irjen Djoko Susilo. Pasalnya, alasan tidak hadirnya Jenderal Bintang Dua Polisi itu masih dipelajari oleh penyidik.

\"Tadi penyidik menerima surat dari pihak DS yang menyatakan bahwa dia tidak hadir dengan dua alasan. Pertama memertanyakan penyidikan siapa yang berhak menangani. Kedua soal keabsahan penggeledahan yang dilakukan di korlantas. Ini sedang dipelajari penyidik,\" kata Johan, Jumat (28/9).

Kendati begitu, Jubir KPK itu menegaskan bahwa surat tersebut tidak akan menghalangi KPK untuk memeriksa Irjen Djoko, karena pemanggilannya akan dijadwal ulang pekan depan.

\"Jadi yang dimintakan fatwa kan soal kewenangan. Ini kan seolah-olah ada dualisme ya. Itu hak nya mereka lah. Tapi yang pasti KPK tetap melanjutkan proses penyidikan dan akan panggil kembali DS sebagai tersangka,\" tegas Johan.

Atas sikap mantan Gubernur Akpol itu pada pemeriksaan kali ini, Johan tidak mau berandai-andai. Pihaknya menyatakan bahwa KPK akan melaksanakan pemanggilan sesuai prosedur dan akan melihat tanggapan Irjen Djoko pada pemanggilan kedua. Tidak Konsisten Pengamat hukum UI, Ganjar Laksmana menilai mangkirnya Irjenpol Djoko Susilo (DS) saat akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka merupakan langkah yang tidak konsisten. Menurut Ganjar, jika dualisme penanganan kasus dugaan korupsi Simulator SIM tersebut sebuah permasalahan, seharusnya Irjen Djoko juga tidak bersedia diperiksa oleh Porli.

\"Jadi sikap pengacara dan DS itu tidak konsisten. Harusnya kalau dia bilang sengketa, waktu diperiksa Polri harusnya tidak datang juga,\" kata Ganjar, Jumat (28/09) sore.

Pihaknya juga menyesalkan langkah yang dilakukan Irjen Djoko bersama penasehat hukumnya dengan membawa persoalan ini ke Mahkamah Agung (MA) untuk meminta fatwa tentang siapa yang berwenang menangani kasus senilai Rp 196 miliar tersebut.

Padahal, lanjut Ganjar, sudah jelas bahwa KPK lah yang berhak menangani kasus ini. \"Begini, saya sudah lihat itu di UU di seluruh dunia, ga ada nemu saya bahwa Polri berhak menyidik ini. KPK yang berwenang,\" tegasnya.

\"UU KPK jelas, bunyinya jelas, kalau harus ditafsir lagi, suruh belajar bahasa Indonesia lagi deh,\" ujar Ganjar.(jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: