Curi “Rp 200 Ribu”, 8 Bulan Penjara

Curi “Rp 200 Ribu”, 8 Bulan Penjara

TAIS, BE-Hukum ditegakkan dengan tegas terhadap 2 orang terdakwa pencurian bibit kelapa sawit milik PT Agri Andalas (AA) senilai Rp 200 ribu, Kundasman (37) dan Junaidi (34) warga Desa Penago Baru Kecamatan Ilir Talo, Seluma. Keduanya divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) yang diketuai Andreas Purwantyo SH MH, kemarin.

Ganjaran hukuman tersebut masih lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Tais, yang menuntut masing-masing 15 bulan penjara. Dalam berkas putusannya, ketua majelis membacakan, Kundasman dan Junaidi dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP, mencuri 5 batang bibit sawit siap tanam milik PT AA di blok N9 Afdeling III Desa Kunduran Kecamatan Seluma Timur, pukul 19.00 WIB 23 April 2012 lalu.

“Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa dengan hukuman penjara selama 8 bulan kurungan setelah mkelanggar pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP,” ujar majelis hakim Andreas Purwantyo S SH MH.

Menaggapi akan putusan tersebut, terdakwa menyesali perbuatannya yang telah mencuri bibit sawit. Keduanya berjanji tidak mengulangim akan perbuatannya dan menerima putusan hakim. Sementara itu, diketahui PT AA merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mendominasi kebun sawit di Kabupaten Seluma. Sedangkan kedua terdakwa, dari informasi yang didapat merupakan warga yang tercatat sebagai penerima program bantuan beras miskin (raskin) di desanya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: