MK Setujui Pemungutan Suara Ulang Pilkada BS hingga 7 April 2010

MK Setujui Pemungutan Suara Ulang Pilkada BS hingga 7 April 2010

Doa sebelum nyoblos di bilik suara-(foto: kolase/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menyetujui usulan KPU Bengkulu Selatan untuk memperpanjang pemungutan suara ulang Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan hingga tanggal 7 April 2010.

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan permohonan KPU BS yang diajukan pada sidang MK di Jakarta.

Ketua KPU BS, Juli Hartono SE, mengungkapkan bahwa keputusan MK ini merupakan kabar baik untuk proses pemilihan yang sempat tertunda.

"Kami bersyukur MK mengabulkan permohonan kami untuk perpanjangan waktu pemungutan suara ulang," ujar Juli setelah sidang.

Keputusan MK ini mengatur perpanjangan eksekusi putusan MK sebelumnya, yang menetapkan bahwa pemungutan suara ulang dilakukan pada 7 April 2010.

Sementara itu, Divisi Hukum KPU BS, Zainan SH, menjelaskan bahwa surat ketetapan MK nomor 57/PHPU.D/VI/2008 menyetujui perpanjangan eksekusi untuk mengatasi masalah anggaran yang belum tersedia.

"Keputusan ini memberikan waktu tambahan untuk mempersiapkan semua aspek terkait pemungutan suara ulang," tambah Zainan.

Namun, Ketua DPRD BS, Susman Hadi SP, mengungkapkan kekhawatiran terkait ketepatan waktu pelaksanaan, mengingat proses pengesahan APBD BS Tahun 2010 yang belum selesai.

"Kami khawatir jika APBD tidak disahkan tepat waktu, pemungutan suara ulang bisa terancam," kata Susman. DPRD BS akan berupaya menyelesaikan pembahasan APBD secepatnya untuk mendukung pelaksanaan pemungutan suara ulang yang tepat waktu.(911)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: