Siap Pertahankan SAM dan SA

Siap Pertahankan SAM dan SA

\"tapal-batas\"SAM, BE - Gugatan Pemkab BS ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU nomor 3 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Seluma, Kaur, dan Mukomuko ibarat bola panas. Reaksi dan aksi mulai bermuncul dari warga Pemkab dan warga Seluma dan Kaur menjelang putusan gugatan itu.

Jika warga dari kabupaten Kaur melakukan aksi unjuk rasa di perbatasan Bengkulu Selatan dengan Kaur, tidak demikian dengan warga Kecamatan SA dan SAM Kabupaten Seluma.

Mereka bertatap muka dan menyampaikan unek-unek di hadapan Bupati Seluma H Bundra Jaya SH MH, kemarin (11/4) di Desa Padang Bakung Kecamatan Semidang Alas Maras.

Reaksi warga dan tokoh masyarakat (Tomas) setempat cukup membuat Pemkab Seluma lega. Pasalnya rata-rata warga menolak untuk bergabung ke BS, bahkan mereka siap melakukan apapun untuk mempertahankan wilayah mereka. Mereka juga meminta Pemkab Seluma untuk mempertahankan wilayah SAM dan SA.

Menanggapi reaksi warga itu, Bupati Seluma H Bundra Jaya SH MH, menyatakan siap mempertahankan SAM dan SA. “Kekhawatiran ini juga saya rasakan, meskipun demikian saya tidak akan memberikan sejengkalpun wilayah SA dan SAM ini kepihak manapun. Serta langkah hukum papun akan saya tempuh untuk memperjuangkan wilayah Kecamatan SA dan SAM ke Kabupaten BS,” ujar Bundra kemarin.

Selain itu, Bundra mengaku agar putusan MK bisa dimenangkan, Pemkab Seluma telah memerintahkan sejumlah jajarannya terutama bagian Bagian Hukum untuk menjemput bola ke MK dan melakukan segala cara.

\"Saya menegaskan bahwa Kabupaten Seluma  tidak akan memberikan sejengkalpun wilayah Kecamatan SA dan SAM ke Kabupaten BS. Karena memang sejak awal berdasarkan Undang-Undang nomor 3 tahun 2003 sudah dijelaskan dan disetujui batas-batas wilayah antara Kabupaten Seluma, Kaur dan merupakan daerah pemekaran dari Kabupaten Bengkulu Selatan,\" ujar Bundra.

Menurutnya selama ini Pemkab Seluma  sudah melakukan pembangunan di wilayah Kecamatan SA dan SAM. Mereka juga memiliki dokumentasi sebagai bahan pertimbangan majelis hakim MK untuk memutuskan masalah gugatan tapal batas tersebut.

Sementara itu, perwakilan masyarakat di Kecamatan SA dan SAM, Napsim Rahim mengaku, tidak akan sudi kembali untuk bergabung dengan Kabupaten BS. Karena sebelumnya, wilayah SA dan SAM sudah masuk BS saat sebelum pemekaran.

Bahkan masyarakat dan perangkat desa bersatu untuk melakukan perlawanan dan menyatakan sikap penolakannya untuk bergabung ke Kabupaten BS.  “Kami akan tetap enggan bergabung dengan BS serta Bupati lah yang bisa melakukan segala cara agar SA dan SAM ini tidak lepas,” terang Napsin Rahim. Warga BS Tetap Tenang Sementara itu, menanggapi reaksi keras dari Kabupaten Kaur dan Kabupaten Seluma, Bupati Bengkulu Selatan H Reskan Effendi Awaludin SE tetap meminta warga BS tenang.

Menurutnya reaksi yang digelar warga Kaur dan Seluma, sah-sah saja. Namun dirinya tetap mengingkatkan agar warga BS terutama warga daerah perbatasan untuk tidak terpancing emosi, sehingga dapat membuat ketenteraman warga terganggu.

”Ya silakan jika warga Kaur menggelar demo dan menolak uji materi yang dilakukan Pemda BS ke MK, namun saya minta warga BS untuk tidak terpancing ataupun membuat demo tandingan, begitu juga dengang warga Kaur yang bersedia bergabung ke BS untuk tetap tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya pada keputusan Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Reskan mengaku, uji materi yang disampaikan ke MK tersebut bukanlah keinginan pribadi, tetapi setelah mendapat masukan dan saran dari semua lapisan termasuk warga daerah perbatasan, baik itu warga Kaur dan warga Seluma yang menyatakan keinginannya untuk bergabung ke BS.

Di sisi lain  memang dengan adanya pemekaran kedua kabupaten itu, wilayah BS jauh lebih kecil dari wilalayah Seluma  dan Kaur sebagai kabupaten pemekaran. ”Kita tunggu saja putusan MK, apapun keputusannya kami siap menerimanya baik itu adanya penambahan luas wilayah ataupun tidak sebab putusan MK final dan mengikat,” terangnya.

Mengenai keinginan warga Kaur yang melakukan demo dan menolak gabung ke BS serta meminta Bupati BS untuk mencabut gugatan ke MK terkait tapal batas, Pak Bowo, --sapaan akrab Reskan--, menyatakan tidak akan mencabut gugatan ataupun permohonan uji materi. Namun dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada hakim MK untuk memutuskan parkara tersebut.

”Apa yang saya lakukan dengan melakukan uji materi sudah dipertimbangkan dan mendapat masukan dari berbagai pihak jadi tidak mungkin saya cabut, namun sepenuhnya saya serahkan kepada hakim MK untuk memutuskannya, dan jikapun warga Kaur akan berdemo ke pemda BS saya siap menerimannya dan menggelar dialog,” imbuhnya.(333/369).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: