Jual Sawit Masuk Penjara

Jual Sawit Masuk Penjara

\"3\"BENGKULU,BE- Nasib sial dialami Wagio (52),Warga Sukaraja Kabupaten Seluma. Ia terpaksa harus berurusan dengan polisi. Laki-laki ini ditangkap Polda Bengkulu akibat menjual Benih Sawit tidak dilengkapi dokomen asli, Wagio mengatakan, ia menjual benih sawait itu mulai dari tahun 2008.

Dia tak mengetahui kalau menjual Benih Sawit hrus ada izin dan dokumen yang lengkap. Wagio mengaku mendapatkan benih sawit itu dari Kota Medan dengan label PT Socfindo Indonesia Medan. Benih sawit itu dijual seharga Rp 300 ribu perkantong isi isi 250 biji.

\"Saya tidak tahu kalau benih sawit itu tidak lenkap dokomennya atau palsu, saya jualnya itu untuk beli beras dan melunasi utang di Bank. Saya jualnya disuruh teman saya Bedu, ada upah kalau saya mau menjualnya,\"ungkapnya.

Sementara itu Kasubdit Indagsi Dit Reskrim Khusus Polda Bengkulu, Kombes Ramon Zamora,G Sik, membenarkan atas penangkapan penjual benih sawit itu. Awalnya penangkapan ini berasal dari informasi masyarakat, kalu tersangka menjual benih sawit tidak dilengkapi dokomen asli. Saat ditanya ia mengatakan benih sawit itu untuk dipakai sendiri, ternyata setelah kita periksa untuk dijual. Kalu ia mengatakan uangnya hasil meminjam dengan saudara bedu. \'\'Untuk sementara ini Bibit Sawit itu telah dijual di 2 kabupaten,\"ungkapnya.(Cw5)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: