Mantan Honorer Gebrak BKD

Mantan Honorer Gebrak BKD

\"RIO-HONORERRATU SAMBAN, BE - Kemaren, Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bengkulu mendadak ramai.   Belasan honorer yang tidak diperpanjang Surat Perintah Tugasnya oleh Pemerintah Kota Bengkulu, mendatangi BKD.   Kedatangan honorer ini terbagi dalam dua tahap yakni  perwakilan honorer  K1, kemudian  tahap kedua mantan honor yang Surat Perintah Tugas (SPT)nya telah diputus. Kedatangan  belasan  mantan honorer itu memenuhi ruang  Kepala BKD sekitar pukul 09.00 WIB.   Kedatangan mereka  ke BKD untuk mempertanyakan alasan  apa  penyebab mereka diberhentikan. Mereka diterima  dan ditemui  di ruang Kepala BKD, Kautsar Agus Hutari SSTP MSi, didampingi sekretaris BKD  Coni Ikhwani.

Pertemuan yang berlangsung singkat itu, sempat diwarnai ketegangan dan adu  mulut antara  mantan honorer dengan Kepala BKD, ketegangan kian memuncak ketika salah seorang  mantan honorer beraksi  gebrak meja hingga menendang meja hingga tergeser  dari tempat awal.

Data yang berhasil dihimpun BE, Kepala BKD menerima  dua orang honorer K2  yang tercecer,  mereka adalah Suharti dan Rosdiana, keduanya honorer di Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Bengkulu.   honorer tahap kedua diterima sebanyak 12 orang, mereka ini  honor kelurahan, SKPD dan sekretariat pemda kota Bengkulu.

Kedatangan kami ke sini mempertanyakan, SPT nya yang  tidak diperpanjang, dan pemutusan  SPT itu terhitung Januari 2013, tanpa adanya pemberitahuan. \"Saya baru mengetahui pemberhentian SPT pada bulan tiga, selama tiga bulan itu kami tetap bekerja, \" kata salah satu  mantan honor di kelurahan, Mita.

Alasan pencoretan sendiri tidak diberitahu,  dan alasan  tidak dilanjutkan SPT itu tidak jelas, jika diomongkan sejak awal,  kami mungkin sudah mencari pekerjaan lain karena akan menghidupi keluarga,  sedangkan ini kami tetap bekerja dengan mengandalkan gaji Rp 600 ribu.

Suatu pemerintahan, beber  Mita  mestinya  tertib administrasi, layaknya anak sekolah jika  tidak ada keterangan saja mereka di alphakan, ini pemerintahan tingkatnya lebih tinggi dan  mengadangkan tertib administrasi, tapi malah tidak tertib administrasi. Ironisnya lagi, dari 290 orang honorer yang ada, hanya 12 orang yang diberhentikan. \"Dari 290 orang honorer, kenapa  cuma kami yang diberhentikan,\" tutur honor itu. Para honor itu merasa pemberhentianya ada kaitan dengan kekuasaan.

Pasalnya sejak  Walikota H Ahmad Kanedi  menjadi kandidat,  kami sebagai keluarga sangat loyal dan mendukung  Kanedi,  ada dugaan pemberhentian SPT karena kekuasaan. \" Kami merasa  pemberhentian kami  dikarenakan mendukung Bang Ken,  jika seperti ini maka pemutusan SPT itu syarat dengan kekuasaan,\" kata Suislan.

Para honorer juga menuntut hak selama tiga bulan  tetap bekerja,  mereka juga menuntut kejelasan statusnya.  Namun berulang kali Kepala BKD Kautsar  menegaskan   BKD tidak berhak   dan bertanggungjawab masalah ini,  dengan alasan SPT telah diputuskan dan  pemberhetian berdasarkan verifikasi dari pimpinan lama, dirinya hanya melanjutkan dan mendukung program pemerintah.

Mendapat jawaban tersebut membuat  honor  kesal   hingga salah seorang honor berujar; \"Bagaimana nasib kami sekarang ini,\"  seraya  menghentak meja dan menendang meja,  hingga membuat suasana menjadi panas.

Mendapat reaksi itu, Kautsar Agus Hutari  tetap tenang, dan meminta kepada honorer  untuk tidak  bersikap kasar.   \"Saya minta tidak ada kekerasan,\" ucapnya.  Hingga akhirnya para honor dipersilakan keluar dari ruanganya.

Disisi lain, kepala BKD Kautsar Agus Hutari SSTP MSi, menuturkan pemberhentian sebagian honorer merupakan keputusan Pemerintah Kota Bengkulu setelah melakukan verifikasi di seluruh dinas dan instansi yang berada di bawah Pemerintahan Kota Bengkulu.  \"Keputusan tersebut telah melalui verifikasi seperti penilaian absensi, kinerja dan beberapa penilaian lainnya,\" katanya.

Kautsar memaparkan honorer yang tidak diperpanjang Surat Perintah Tugas (SPT) terdiri atas honorer yang sebelumnya bekerja di dinas, instansi, sekretariat serta yang bekerja di kelurahan.   Dan pencabutan SPT  bisa dilakukan sewaktu-waktu setelah dilakukan penilaian, dan pemerintah tidak memperpanjangnya jika tidak sesuai standar verifikasi yang telah dilakukan sejak Desember 2012 lalu. (247)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: