Curi Piring dan Sendok di Rumah Keluarga Sendiri, Pemuda Warga Sukamerindu Diringkus Polisi

Curi Piring dan Sendok di Rumah Keluarga Sendiri, Pemuda Warga Sukamerindu Diringkus Polisi

MP (21) warga Jl Bangka, Kelurahan Sukamerindu, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu, pelaku pencurian piring dan sendok-(istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Tim Macan Polsek Teluk Segara berhasil meringkus seorang pemuda berinisial MP (21), warga Jl Bangka, Kelurahan Sukamerindu, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu, pada (26/08/2024) lalu sekira pukul 22.30 Wib. 

Disampaikan oleh Kapolsek Teluk Segara Kompol Irzal, pelaku diamankan lantaran melakukan tindak pidana pencurian di rumah milik saudaranya sendiri yang saat itu sedang di luar kota. 

"Pelaku MP kita tangkap karena membobol rumah keluarganya yang saat kejadian sedang di Lampung. MP mencuri perabotan berupa piring dan sendok," ujar Kompol Irzal, Kamis (05/09/2024). 

Tim Macan Opsnal Polsek Teluk Segara ini dipimpin oleh IPDA Welfrid BL Tobing berhasil mengamankan pelaku di wilayah Jl Sentiong dan pada saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan. 

BACA JUGA:Tak Punya Pekerjaan Tetap, 3 Warga Bengkulu Milih Bisnis Sabu dan Ganja

"Tim kita berhasil menangkap MP di Sentiong," kata Kompol Irzal. 

Dikatakan juga oleh pelaku saat ditanyakan terkait alasan dia melakukan pencurian di rumah saudaranya lantaran ingin ber foya-foya dan sudah memahami situasi rumah korban. 

"Untuk senang-senang, beli lem, beli rokok sama mabuk bang," jelas pelaku MP kepada Tim bengkuluekspress.com terkait alasan ia mencuri. 

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.(CW1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: