Bicara Kasar, Divonis 6 Bulan

Bicara Kasar, Divonis 6 Bulan

Bicara Kasar, Divonis 6 Bulan ===ada poto===== KOTA BINTUHAN,BE- Pengadilan Negeri (PN) Bintuhan kemarin mevonis terdakwa Desy Adriani SPI merupakan Kabid Tangkap di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaur. Terdakwa merupakan istri Sekretaris DKP Kaur Sapto Mugianto SPi Msi, dinyatakan oleh PN Bintuhan secara sah dan terbukti bersalah. Sehingga terdakwa di hukum dengan penjara 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun. Terdakwa terbukti atas perlakukan fitnah atau penistaan terhadap saksi Marnida SPi juga merupakan Kabid Pengelolahan dan Pemasaran DKP Kaur. Dalam putusan yang dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Samsudin SH, mengatakan putusan vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bahwa terdakwa Desy terbukti melakukan fitnah untuk mencemarkan nama baik Marnida seperti yang didakwakan pasal 311 ayat 1 KUHP. Padahal, ucapan terdakwa bertolak belakang dengan keadaan sebenarnya, karena Marnida bukan seorang yang tuduhkan  terdakwa. Terdakwa juga sudah mengakui kesalahanya, sehingga putusan PN sudah sesuai dengan bukti dan saksi maka terdakwa dinyatakan bersalah. \"Pembuktian itu adanya keterangan 6 saksi dari PNS DKP Kaur bahwa membuktikan dan membenarkan bahwa terdakwa telah menuduh dan memfitnah Mardina SPi, maka pengadilan memutuskan sesuai pasal 311 ayat 1 KUHP soal pencemaran nama baik, dengan penjara 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun  dan membayar biaya perkara Rp 1.000,\" jelas Samsudin. Untuk terdakwa, kata Ketua Hakim, tidak ditahan walaupun sudah ada putusan. Karena terdakwa diputus 6 bulan penjara dengan 1 tahun percobaan. Namun jika mengulangi perbuatan yang melawan hukum apa yang sudah diputuskan,  maka terdakwa harus menjalani hukumnya kurangan 6 bulan penjara. \"Hal ini harus ditaati dan disanggupi oleh terdakwa, disamping itu juga terdakwa selalu  menjawab secara jujur dan mengakui kesalahanya, sehingga putusan itu tidak memberatkan terdakwa,\" jelasnya. Kemudian Ketua Majlis Hakim, menceritakan setelah memutuskan terdakwa, kejadian fitnah  terjadi sekitar pukul 14.00 WIB Kamis (19/7) tahun 2012 yang lalu. Pada saat itu PNS DKP Kaur tengah melakukan apel siang, namun tiba-tiba terjadi keributan antara terdakwa Desy dan Marnida. Terdakwa meminta saksi Marnida untuk merapatkan barisan, kemudian langsung terdakwa  mengucapkan \"rapatkan barisan itu, jangan mulut saja yang maju\", lalu saksi Marnida menjawab, \"Ngapo kau ngomongi aku\", kemudian langsung terjadi keributan. Akhirnya tanpa disadari bagi seorang PNS, bahwa terdakwa langsung mengucapkan kata tidak sopan kepada saksi Marnida bahwa saksi kata-katai tidak senonih. Karena malu dan juga mencemarkan nama baik dihadapan PNS DKP lainya, akhirnya saksi Marnida langsung melaporkan ke Mapolres Kaur. \"Dengan demikian maka dengan putusan ini akan menjadi pelajaran yang berharga, karena seorang PNS bahkan sesama penjabat seharunya lebih kompak, terutama dalam kesopanan. Dengan keputusan ini akan menjadi pelajaran bagi PNS lainya,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: