Pemkab Seluma Berencana Alihkan Anggaran Multi Years

Pemkab Seluma Berencana Alihkan Anggaran Multi Years

TAIS, BE - Dana proyek multi years Rp 47 miliar yang dianggarkan pada APBD Seluma tahun 2012 yang dipastikan tak dapat diserap tahun ini, direncanakan akan dialihkan menjadi anggaran pembangunan lain.

Plt Bupati Seluma H Bundra Jaya SH MH mengakui Pemkab Seluma berencana untuk mengalihkan anggaran tersebut. Kini masalah tersebut tengah dibahas bersama jajarannya dengan anggota DPRD Seluma.

”Memang sepertinya ada anggaran untuk proyek multi years yang tidak terserap tahun ini. Dana itu masih besar. Masalah ini masih dibahas di sana (DPRD, red). Mungkin baik kalau dialihkan untuk pembangunan yang bisa diserap program,” kata Bundra Jaya.

Menurut Bundra, kondisi dana puluhan miliar yang belum terserap itu sayang jika sampai akhir tahun anggaran 2012 ini belum juga terpakai. Karena sesuai dengan aturan, setiap dana daerah yang tak dibelanjakan harus dikembalikan ke kas negara. Karena itu, memang lebih baik anggaran tersebut untuk program pembangunan desa-desa. Tapi, masalah rencana pengalihan anggaran ini harus ada kesepatakan antara jajarannya dengan anggota DPRD Seluma.

”Jangan sampai dana itu tidak digunakan. Desa-desa dan kelurahan semuanya butuh pembangunan. Seperti balai desa, kantor lurah, jalan desa, dan jalan sentra produksi. Apalagi 31 desa pemekaran belum ada fasilitas seperti desa induk,” kata Bundra Jaya.

Terpisah, Wakil Ketua II DPRD Seluma Ir H Muchlis Thohir mengatakan, bahwa tidak bisa serta-merta melakukan pengalihan anggaran tersebut. Ada prasyarat utama yang harus dilakukan terlebih dahulu untuk dapat mengalihkan anggaran pembangunan jalan 2 jalur yang tak dapat dilaksanakan oleh Dinas PU dan rekanan PT Puguk Sakti Permai (PSP) itu. Karena mesti mencabut Perda Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Proyek Multi Years 5 Tahun anggaran senilai Rp 331 miliaryang sudah diterbitkan.

”Kalau mau mengalihkan anggaran proyek multi years (mengendap, red) itu, harus dicabut dulu Perda Multi Yerasnya. Masalah ini, kita tergantung kesepakatan teman-teman (anggota dewan, red),” katanya.

Sementara itu, proyek multi years Seluma tersebut memang bermasalah. Gara-gara proyek tersebut yang cacat hukum, Bupati Seluma non aktif Murman Effendi telah dijebloskan ke penjara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Murman divonis Mahkamah Agung (MA) 2 tahun penjara serta mantan Kepala Dinas PU Seluma Erwin Paman dan Direktur PT PSP Ali Amra divonis 4 tahun penjara. Bahkan terkait kasus tersebut, 27 orang dari 30 orang anggota dewan Seluma juga terancam menyusul Murman ke penjara. (444)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: