Anggota KPU Mundur

Anggota KPU Mundur

CURUP, BE - Berniat mencalonkan diri pada pemilihan umum (Pemilu) tahun 2014 mendatang, membuat anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Rejang Lebong (RL), Rafik, mundur dari jabatannya.  \"Pengunduran diri sudah saya sampaikan ke KPU Provinsi, tinggal tunggu ketetapan saya resmi lepas dari keanggotaan KPU,\" ungkapnya, Rabu (10/4).

Kepada Bengkulu Ekspress Rafik mengungkapkan niatnya untuk mengikuti pemilihan calon legislatif, dengan bergabung di Partai Persatuan Pembangunan (PPP). \"InsyaAllah kita akan maju sebagai bakal calon DPRD Provinsi Bengkulu, daerah pemilihan Rejang Lebong dan Lebong,\" tegas Rafik.

Terkait pengunduran diri Rafik tersebut, Ketua KPUD RL Halid Saifullah, SH mengungkapkan tidak perlu adanya pengganti, mengingat tahapan seleksi KPU oleh tim seleksi kabupaten sedang berjalan. \"Kami akan habis masa jabatan pada bulan Juni 2013 mendatang, jadi tidak perlu pengganti karena akan ada anggota KPUD RL yang baru,\" ungkap Halid.

Dijelaskan Halid, dalam Peraturan KPU nomor 7 tahun 2013 tentang pencalonan DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten kota, disyaratkan untuk anggota KPU mundur dari jabatan jika berniat terlibat dalam kepartaian dan ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. \"Anggota KPU tidak boleh terlibat partai politik,\" tegas Halid. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: