Calon KPU Dituntut 1,6 Bulan
BENGKULU, BE – Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu. Faisal Bustamam dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Dalam kasus dugaan penyelewengan proyek pengadaan pakaian dinas di Kabupaten Seluma tahun 2007. Saat proyek itu berlangsung Faisal menjabat sebagai Asisten III Pemkab Seluma.
Faisal dituntut bersama terdakwa lainnya Mulkan Tajufin Sekda Seluma dan Abdul Wahid. Ketiganya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri SH dalam persidangan di Pengadilan Tipdikor Bengkulu kemarin. Sidang itu dipimpin oleh Majelis Hakim Mimi Haryani SH dengan anggota P Cokro SH dan Agus Salim SH
\"Saudara semuanya sudah mendengar tuntutan yang dibacakan JPU. Silahkan menyampaikan tanggapannya, mau lisan atau tertulis atau dibicarakan dahulu kepada kuasa hukum saudara,\" tanya majelis hakim kepada terdakwa.
Pantauan BE saat sidang berlangsung terdakwa yang lolos 20 besar Calon Anggota KPU Provinsi itu tertunduk lesu ketika JPU membacakan berkas tuntutannya di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.
Dalam berkas tuntutan JPU itu terungkap jika terdakwa Faisal Bustaman, Abdul Wahid dan Mulkan Tajudin selain dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan juga dikenakan denda Rp 50 juta Subsidair 1 bulan kurungan. Khusus untuk terdakwa Mulkan juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 750 juta.
Setelah JPU membacakan berkas tuntutan ketiga terdakwa yang dibacakan secara terpisah tersebut, ketua hakim langsung menanyakan kepada ketiga terdakwa mengenai tanggapannya, terhadap tuntutan yang diberikan oleh JPU. \"Saudara semuanya sudah mendengar tuntutan yang dibacakan JPU. Silahkan menyampaikan tanggapannya, mau lisan atau tertulis atau dibicarakan dahulu kepada kuasa hukum saudara,\" tanya majelis hakim kepada terdakwa kemarin.
Ketika ditanya demikian baik terdakwa maupun penasehat hukumnya, serta JPU tidak mengajukan pertanyaan sehingga majelis hakim lansung menutup sidang dan dilanjutkan Senin (15/4) mendatang.
Usai persidangan Mulkan dan Kuasa Hukumnya tidak bersedia memberikan keterangan kepada jurnalis. Mereka langsung pergi meninggalkan ruang persidangan. Namun Penasehat Hukum (PH) Abdul Wahid, Hotma S SH menegaskan bahwa dirinya tidak sependapat dengan tuntutan jaksa.
Disebutkan Hotma, dalam persidangan JPU tidak membacakan keseluruhan tentang fakta persidangan menurut versi JPU terhadap kliennya. “Senin mendatang kami menyampaikan tanggapan mengenai tuntutan JPU itu. Kami tidak sependapat dengan JPU dan akan kita sampaikan pledoi nanti,” terangnya
Untuk diketahui proyek pengadaan 5000 pakaian dinas itu telah melanggar Keppres No. 80 Tahun 2003, tentang metode penunjukan langsung yang hanya dapat dilakukan dengan nilai proyek maksimum Rp 100 juta. Namun, pada kenyataannya proyek tersebut anggarannya Rp 2,3 miliar. Pemkb melakukan PL (Penunjukan Langsung) dalam memilih kontraktor pelaksana proyek tersebut. (cw4)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: