Pansus PPN Panorama

Pansus PPN Panorama

BENGKULU, BE - Kisruh yang terjadi di Pasar Percontohan Nasional (PPN) Panorama yang tak kunjung usai dinilai tak lagi mencukupi untuk diselesaikan di tingkat Komisi DPRD Kota Bengkulu.  Hal ini membuat Ketua Komisi III, Suimi Fales SH MH berinisiatif dalam waktu dekat membentuk Pansus (panitia khusus) guna mengusut adanya dugaan penyelewengan yang terjadi dalam pembangunan pasar tersebut. \"Sesuai aturan, kalau tak bisa diselesaikan dalam tingkat komisi, maka perlu dibentuk Pansus. Banyak sekali dugaan kesemerawutan dalam proses pembangunan pasar tersebut. Mulai dari perencanaan pembangunan pasar, hingga pelaksanaan bahkan dalam pembagian auningnya. Semua bermasalah,\" tandas anggota dewan yang dikenal vokal tersebut. Dijelaskan Suimi, upaya pembangunan ini sudah disepakati oleh unsur pimpinan dewan. \"Hal ini diungkapkan Wakil Ketua I dalam Sidak (inspeksi mendadak) guna menuntaskan masalah ini seberes-beresnya. Hal ini juga berdasarkan pada hearing yang dilakukan dengan mendengarkan apa yang telah disampaikan oleh pedagang, pihak Pemda kota dan mahasiswa. Sehingga memang kebutuhannya masalah pasar ini hanya dapat diselesaikan di tingkat Pansus,\" bebernya. Dinyatakan Suimi, beberapa inventaris masalah yang ditemui pihaknya adalah berupa manajemen pengelolaan keuangan yang diduga banyak terjadi praktik jual beli kios dan auning. \"Selain itu ada juga temuan adanya indikasi pembangunan yang menyalahi masterplan awal dalam rencana pembangunan pasar,\" tukasnya. Sementara itu, anggota Koalisi Pemerhati Pasar Bengkulu, Muamar SH, memberikan apresiasi atas upaya anggota dewan untuk membentuk Pansus tersebut.  Diakuinya, cukup sulit untuk menguraikan benang kusut yang terjadi di pasar tersebut.  \"Bagus kalau memang penyelesaiannya bisa lewat Pansus.  Apapun jalan keluar yang nantinya akan diambil, bagi kami yang terpenting adalah bagaimana rakyat yang berjualan di sana ekonominya jangan sampai terhenti,\" sampainya. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: