Walikota dan Bupati Cuti
DUA kepala daerah cuti dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah, yaitu Bupati Bengkulu Utara (BU) H Imron Rosyadi dan Walikota H Helmi Hasan SE. \"Benar memang ada dua kepala daerah yang mengajukan cuti,\" kata Kepala Biro Administrasi pemerintahan Setda Pemprov Drs Hamka Sabri, kemarin.
Menurut Hamka, dua kepala daerah tersebut sudah mengajukan cuti atau izin kepada gubernur. Dimana, Bupati BU H Imron Rosyadi izin ke Singapura untuk berobat. Sedangkan Helmi melaksanakan ibadah umroh di Mekkah. \"Waktunya berapa lama saya lupa,\" katanya.
Dengan cutinya dua kepala daerah tersebut, secara otomatis pemerintahan dikendalikan oleh wakil kepala daerah. \"Ya wakil-nya kan ada, jadi pemerintahan dijalankan oleh wakil,\" katanya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 11 tahun 2011, yang merupakan revisi dari Permendagri nomor 20 tahun 2005, pejabat dan pegawai daerah juga pimpinan serta anggota DPRD, harus mengantongi izin yang hanya ditandatangani oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk atas nama Gubernur.
Sesuai dengan Permendagri No 11 tahun 2011 tentang perjalanan dinas pejabat negara diantaranya pejabat dan pegawai di lingkungan Kemendagri, Pemda dan pimpinan serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam peraturan ini, hal utama yang ditekankan yakni perjalanan dinas ke luar negeri hendaknya dilakukan dengan sangat selektif dan hanya terhadap kepentingan dan prioritas yang berkaitan dengan peningkatan hubungan kerjasama luar negeri oleh pemerintah pusat dan daerah. \"Tapi dua kepala daerah ini, sudah mendapatkan izin gubernur, karena untuk berobat dan beribadah,\" katanya. (100)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: