Aset PD RAN Diserahkan
RATU SAMBAN, BE - Terhitung kemarin, seluruh aset Perusahaan Daerah Ratu Agung Niaga (PD RAN) diserahkan ke Dinas Pendapatan, Pengelolaan dan Aset Kota Bengkulu. Aset tersebut seperti, mobil Box, dan sejumlah ATk, sedangkan kendaraan mobil avanza masih dipinjamkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan dua unit motor masih dikuasai oknum eks karyawan PD RAN. \"Hari ini kita sudah serahkan seluruh aset yang berhasil kita kumpulkan, ke pemerintah kota,\" ungkap Mantan Direktur PD RAN, Purnomo saat dihubungi BE kemarin.
Dikatakanya, selama dirinya dipercaya memimpin PD RAN, Purnomo hanya melakukan pengumpulan asset-aset mulai dari mobil box, kendaraan roda dua dan peralatan kantor lainnya dengan nilai asset berkisar 400 juta rupiah dan akan terus mengalami penurunan nilai ekonomis. Sementara untuk menjalankan usaha, karena tidak ada dana serta dokumen perusahaan yang tidak lengkap, perusahaan plat merah itu tidak bisa beroperasi.
\" Seluruh asset yang berhasil dikumpulkan, dan sudah diserahkan pada Pemda Kota Bengkulu\" katanya. Dandalam waktu dekat, pemerintah kota akan menggelar rapat dengan manajemen PD. RAN untuk menentukan nasib perusahaan tersebut akan dilanjutkan atau dihentikan.
Masih dibeberkan Purnomo, selama ini dirinya telah berusaha untuk menghidupkan PD RAN dengan aset yang tersisa, dan menjajaki kerjasama dengan perusahaan di jakarta. Namun, selama ini perusahaan daerah tersebut, berjalan tanpa adanya Akta Pendirian yang menjadi syarat mutlak sebuah perusahaan, baik perusahaan milik swasta maupun pemerintah.\" Ternyata selama PD RAN terbentuk hingga sampai saat ini, PD RAN hanya berjalan dengan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda ) tentang PD. RAN tahun 2003 lalu,\" katanya.
Padahal, tambah Purnomo untuk mendirikan sebuah perusahaan Perda tidak bisa dijadikan dasar dalam pendirian perusahaan atau penerbitan surat izin usaha mulai dari HO,PBB, SIUP dan NPWP Tanpa dilengkapi akta pendirian perusahaan. Begitu juga pengucuran penyertaan modal yang mencapai 1 miliar 650 juta rupiah.
Tidak adanya akta pendirian perusahaan itu, PD. RAN sebenarnya tidak layak berjalan dan penyertaan modal yang dilakukan Pemerintah Kota Bengkulu juga terkesan tanpa dasar, karena tidak memiliki dokumen lengkap sebuah perusahaan. \" Aaya ketahui saat saya berencana untuk menjalin kerjasama dengan perusahaan asal Jakarta dalam bidang jasa pengangkutan pasir,Perusahaan itu selalu meminta bukti akta pendirian perusahaan, \" terangnya.
Persoalan ini juga telah saya sampaikan ke pemerintah kota termasuk saat akan melakukan perpanjangan SIUP, yang ternyata ditolak pihak Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bengkulu, tukasnya. (247)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: