Tahun 2025 Pemkot Anggarkan Rp 5 M untuk Pebebasan Lahan
Kepala Dinas LH Kota, Riduan-(istimewa)-
BENGKUKUEKSPRESS.COM - Kapasitas penampungan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kelurahan Air Sebakul sudah overload sehingga dinilai memang perlu untuk dilakukan perluasan lahan.
Pemkot Bengkulu melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sudah jauh-jauh hari memperhitungkan hal tersebut.
Rencana perluasan lahan mulai dilakukan pengkajian tahun ini, seperti disampaikan Kadis LH Riduan. Ia mengatakan sebelum melakukan perluasan lahan harus dibuat kajian terlebih dahulu karena untuk pembebasan lahan tidak boleh dalam satu tahun anggaran.
BACA JUGA:Waspada Virus Cacar Monyet, Bisa Menular dari Manusia dan Hewan
"Tahun ini kita membuat kajian dulu. Kajian itu sesuai dengan PP nya, bahwa pengadaan tanah atau lahan untuk fasilitas umum tidak boleh satu tahun anggaran, tapi harus dua tahun anggaran. Maka tahun ini kita membuat kajian dulu, baru tahun anggaran berikutnya (2025) dianggarkan untuk pembebasan lahannya," jelas Riduan.
Riduan menyebutkan di APBD murni tahun 2024 ini pihaknya sudah ada anggaran untuk membuat kajiannya.
Kemudian saat akan dilakukan pembebasan lahan tahun 2025, rencananya diusulkan anggaran sebesar Rp 5 miliar.
"Sesuai kajian dan rencana kerja (Renja), anggaran untuk pembebasan lahan yang akan diusulkan di APBD tahun 2025 Rp 5 miliar," beber Riduan.
BACA JUGA:Pembukaan CPNS IKN: Kesempatan Baru untuk Calon Pegawai Negeri dari Kalangan Disabilitas
Diwawancara terpisah, Kepala Bappeda Kota Bengkulu Medy Pebriansyah membenarkan bahwa memang belum memungkinkan untuk dilaksanakan pemnebasan lahan tahun ini.
Ini mengingat usulan anggaran untuk perluasan lahan tersebut cukup besar yakni mencapai Rp 5 miliar. Namun berdasarkan rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), memungkinkan dianggarkan di APBD murni tahun 2025.
"Terkait rencana pembelian atau penambahan lahan TPA itu memang dari DLH sudah mengajukan di renjab perubahan. Tapi karna anggaran cukup besar hampir Rp 5 miliar, mungkin dana kita belum tersedia di APBD perubahan kalau nilainya sampai Rp 5 miliar. Kemarin di rapat TAPD sudah disimpulkan nanti kita tampung di APBD induk/murni 2025," demikian Medy.
Masih kata Medy, perluasan lahan TPA di Kelurahan Air Sebakul tersebut merupakan salah satu prioritas Pemkot Bengkulu, sebab saat ini tempat pembuangan akhir sampah di Kota Bengkulu telah mencapai kapasitas bahkan overload.
"Terkait usulan Rp 5 miliar tersebut masih perkiraan, sebab pemerintah akan melakukan penilaian harga tanah dari tim appraisal (penafsir) untuk menentukan harga pasti lahan yang akan dibebaskan," demikian Medi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: