Gaji Belum Naik

Gaji Belum Naik

\"gaji\"KOTA BINTUHAN,BE– Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemda Kaur belum dapat menikmati kenaikan gaji sebesar 7 persen. Keterlambatan pembayaran ini lantaran belum ada Surat Edaran (SE) atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar.

Jika SE atau PMK itu terbit, maka paling lambat tanggal 15 bulan ini, kenaikan gaji dapat segera  dibayarkan. Pembayaran pun akan dilakukan secara rapel. Namun nampaknya SE tersebut belum juga ada kabar dari Kementrian Keuangan (Kemenkeu), apakah ini ada kaitanya dengan menunggu Kemenkeu yang baru.

\"Sesuai proses pencairan dana kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) baru bisa dilakukan setelah ada Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum. Saat ini pemerintah sedang menyiapkan payung hukum tersebut. Kemudian juga untuk menyiapkan semuanya harus ada koodinir yakni Menkeu,\" ujar Kepala DPPKAD Kaur Drs Ersan Syafiri MM melalui Kabid Anggaran Hellitza Okkie S Kom, kemarin.

Dijelaskanya, kemudian juga selesai dikoordinir oleh kementrian keuangan untuk menyiapkan administrasinya, maka proses selanjutnya pembuatan PP dikoordinir oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Payung hukum itu antara lain PP mengenai kenaikan gaji pokok dan PP mengenai tunjangan. \"Sehingga belum bisa memastikan kapan kira-kira kedua PP tersebut  akan bisa diterbitkan. Mestinya kalau PP soal gaji secara teori harus 1 Januari. Tetapi tergantung dari kesiapan PP tersebut. Namun pihaknya saat ini masih menunggu informasi dari pusat mengenai SE dan PP tersebut,\" jelasnya.

Dikatakanya, jika kenaikan gaji tanpa SE dan PP itu, mustahil untuk mencairkan dana untuk membayar kenaikan gaji itu. Meskipun saat ini Pemda Kaur telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 14,9 miliar untuk dibayarkan atas kenaikan gaji PNS. Namun untuk pemabayaranya tentu harus menunggu petunjuk, kemungkinan bulan april ini petunjuk itu akan turun.

\"Alokasi anggaran sebesar Rp 14,9 miliar yang dipergunakan untuk membayar kenaikan gaji PNS nanti sudah disiapkan, namun apakah akhir april atau awal Mei ribuan PNS kaur bisa menerimanya, semuanya tergantung petunjuk,\" jelasnya.

Pihaknya masih menunggu sampai diterbitkan Surat Edaran (SE) Menkeu. Namun sebelum SE Menkeu itu, terlebih dahulu harus ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang menetapkan kenaikan gaji sebesar 7 persen. \"Namun hingga kini kedua peraturan  itu apakah masih digodok atau belum, tapi mengacu kepada tahun lalu awal april semua PNS sudah bisa menikmati Gaji 7 persen tersebut,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: