Bupati dan Dewan Didesak Turun

Bupati dan Dewan Didesak Turun

\"tapal-batas\"SAM, BE- Terkait masalah gugatan tapal batas antara Pemkab Bengkulu Selatan (BS) dengan Pemkab Seluma yang sedang menunggu putusan MK. Sedikitnya, 6 orang tokoh masyarakat Semidang Alas (SA) dan Semidang Alas Maras (SAM) dan sejumlah Kades kemarin (9/4) mendesak DPRD dan Bupati H Bundra Jaya SH MH, agar turun ke Kecamatan SA dan SAM untuk guna mengetahui keinginan warga di perbatasan itu.

“Kita hanya meminta Bupati dan DPRD untuk turun kelapangan meninjau kondisi terkini menjelang putusan MK terkait tapal batas ini. Saat ini masyarakat di Kecamatan Semidang Alas Maras dan Semidang Alas  tetap menolak untuk bergabung dengan Pemkab BS,”ujar Napsim Rahim, salah seorang tokoh masyarakat SAM.

Dijelaskan lagi, jika hal ini tak ditanggapi dengan cepat maka dikawatirkan nantiknya akan terjadi konflik horizontal. Pasalnya, mereka jika memang gugatan di menangkan oleh Pemkab BS. Namun masyarakat di dua kecamatan tetap yakin Pemkab Seluma akan memenangkan gugatan. Serta wilayah dua kecamatan tersebut tetap menjadi bagian dari Kabupaten Seluma.

Ditambahkan, jika sebelumnya dari Selatan memang sudah dibagi dalam tiga kewedanaan. Yakni Seluma, Bengkulu Selatan dan Kaur. Kemudian dalam perkembangannya saat ini semuanya sudah menjadi kabupaten tersendiri. Sehingga dirinya mengharapkan agar daerah yang sudah ditetapkan oleh nenek luhur dibangun secara maksimal. Bukan justru mempermasalahkan wilayah yang ada.

“Seluma jelas-jelas kebudayaan dan lainnya dari mulai Serian Bandung sampai ke Babatan itu sama, sangat berbeda dengan BS, sehingga tetap menjadi wilayah Seluma,” tegasnya.

Peran Aktif Sementara itu, Anggota DPRD Seluma dari Fraksi PNBK, Jonaidi mengutarakan, jika sejauh ini  Kabag Administrasi Hukum Setkab Seluma Mirin Ajib SH MH sangatlah tidak berperan aktif mengingat jadwal putusan MK tersebut hingga saat ini tak diketahui dengan jelas.

Bahkan perkembanggan terkinipun tak diketahuinya, Setidaknya yang bersangkutan melakukan koordinasi dengan MK dan melakukan lobian politik agar gugatan ini bisa menang. “Jika SA dan SAM diambil oleh BS, maka Kami dari Fraksi PNBK akan mengunakan hak interplasi nantinya,” ujar Jonaidi SP. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: