Tiga Desa Ke Kemenhut
BENTENG, BE - Pemkab Bengkulu Tengah (Benteng) segera mengajukan surat usulan ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Republik Indonesia. Untuk pembebasan 3 desa, Kota Niur Kecamatan Taba Penanjung dan Desa Padang Siring serta Pagar Gunung Kecamatan Karang Tinggi. Pembebasam ketiga desa yang diklaim oleh BKSDA Provinsi Bengkulu masuk kedalam kawasan hutan Buru. \"Pembebasan 3 desa itu tengah kita usulkan ke Kemenhut RI, mudah - mudahan usulan kita diterima,\" ujar Wabup Benteng, Muhamad Sabri, S.Sos.
Ketiga desa itu kini bermasalah. Karena menurut BKSDA lokasi 3 desa itu masuk dalam kawasan hutan buru, yang tidak boleh digarap dan tinggali masyarakat. Sedangkan warga sudah lama mendiami dan menggarap lahan disana. Bahkan sejak puluhan tahun secara turun -temurun. Ditambah lagi di 3 desa terdapat potensi sumber daya alam Batubara yang cukup melimpah. Sementara BKSDA baru menyatakan lahan itu masuk kawsan hutan buru, baru-baru ini saja. Sehingga kondisi di 3 desa ini kini memanas.Dengan diusulkanya pembebasan lahan itu ke Kemenhut, diharapkan diperoleh kejelasan status des atersebut. Sehingga warga tidak perlu cemas dan takut lagi.
Sementara itu, Kades Kota Niur, Roslan mengatakan, jika kawasan desa mereka itu masuk kawasan hutan buru sudah sejak lama, kenapa baru saat ini di persoalkan oleh BKSDA. Sangat disayangkan lagi, selama ini tidak ada sosialisasi sama sekali dari BKSDA pada masyarakat mengenai kawasan hutan buru itu.
Hal sama, juga dilontarkan oleh Kades Pagar Gunung, Fajar. Ia meminta kejelasan terkait luas desa dan lahan yang akan diajukan pembebasannya itu. Karena, luas perkampungan dan perkebunan warga didesa itu, tidak sampai 3000 ribu hektar, seperti yang diusulkan ke pemerintah pusat. \'\'Masyarakat meminta Pemkab transparan. Kami juga ingin mengetahui luas pembebasan lahan yang diusulkan kepada pemerintah pusat itu,\" tandasnya. (111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: