Realisasi BPHTB Pemkot Bengkulu Capai Rp10 M

Realisasi BPHTB Pemkot Bengkulu Capai Rp10 M

Realisasi BPHTB Pemkot Bengkulu Capai Rp10 M-(istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencatat realisasi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) di Kota Bengkulu, sejak 1 Januari hingga 31 Juli 2024 mencapai Rp10 miliar atau 45 persen dari target yang telah ditentukan.

Kepala Bapenda Kota Bengkulu Nurlia Dewi menjelaskan, saat ini pihaknya tengah fokus bekerja sama dengan mitra perumahan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor BPHTB di Kota Bengkulu.

"Untuk realisasi BPHTB sudah berkisar 45 persen atau berkisar di atasRp10 miliar dari total target sebanyak Rp22 miliar. Kita akan lebih fokus bekerja sama dengan mitra yang membuat perumahan agar segera bagi masyarakat yang telah membeli rumah, tapi masa kontrak belum habis sementara waktu dapat dibuatkan PBB meskipun belum memiliki sertifikat," terangnya.

Apalagi program pemutihan BPHTB di kota Bengkulu akan terus dilakukan hingga akhir tahun guna menambah pendapatan daerah.

BACA JUGA:Kawasan Pantai Panjang Bukan Kewenangan Kota, Pemkot Rutin Pangkas Pohon di Median Jalan

Hal tersebut dilakukan sebab beberapa waktu lalu Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mencabut atau menghapuskan peraturan Wali Kota (Perwal) BPHTB Nomor 43 Tahun 2019.

Dengan ditariknya perwal tersebut, maka dikembalikan ke Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2004 atau Perwal Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penghitungan dan Pembayaran BPHTB-nya berdasarkan transaksi dan nilai jual objek pajak (NJOP).

Setelah dicabutnya Perwal Nomor 43 Tahun 2019 tersebut, pembayaran BPHTB dapat lebih murah dan diharapkan masyarakat dapat melakukan pembayaran, sebab dengan perwal tersebut masyarakat keberatan membayar karena biayanya yang dinilai terlalu mahal. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: