Lend Clearing PT CBS Sedang Dilidik Polres
KOTA BINTUHAN,BE- Mapolres Kaur saat ini tengah mengakaji adanya dugaan kerugian dalam pemanfaatan hasil hutan di lokasi perkebunan PT Ciptamas Bumi Selaras (CBS). Hal ini terkait proses pengerjaan pembukaan lahan (Land Clearing) perkebunanan diwilayah Kecamatan Nasal, Kabupaten Kaur tersebut. Pihak polisi menduga adanya kesalahan dalam Land Clearing PT CBS tidak sesuai dengan prosedur. \"Sehingga kayu dari Land Claring tersebut dikemanakan. Jika dibuang maka hal tersebut jelas merugikan negara,\" kata Kapolres Kaur AKBP Andi Kirnanda SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Lumban Raja,(27/9).
Menurutnya, untuk melakukan pengkajian tersebut pihak polres masih mengumpulkan bukti yang akurat, disamping itu juga rencannya minggu depan pihaknya akan memanggil Pimpinan PT CBS yakni Irpan Roy SP. Selain itu juga pengelolaan kayu-kayu limbah hasil proses land clearing ini, karena jika terjadi pelanggaran bisa membuat kerugian Negara. Ditambah dengan proses penebangan hutan seluas 700 hektar, kemudian limbahnya apakah sudah ada izin untuk dilimpahkan kepada pihak ketiga. Jika itu belum ada jelas PT CBS sudah menyalahi aturan. \"Kita akan minta keterangan manajemen PT CBS, mengingat ini harus disikapi dan diteliti dengan baik soal kayu,\" jelasnya.
Disamping itu juga, lanjut Kasat, setelah memeriksa pimpinan PT CBS, pihak kepolisian juga akan memanggil H Ibrahim selaku pimpinan CV Meluang Jaya sebagai pemilik izin pemanfaatan kayu (IPK). Dalam penyelidikan tersebut terkait Kasus pengangkutan kayu tanpa dilengkapi dokumen lengkap dari lokasi perkebunan sawit PT Ciptamas Bumi Selaras (CBS). Namun apakah benar atau tidaknya tentunya harus ada bukti dokumen tersebut.
\"Kita telah tetapkan akan lakukan penyelidikan baik terhadap IPK maupun izin Land Clearing, walapun CV Melaung Jaya sudah mempunyai izin TPK tapi belum bisa mengakut kayu sebelum ada Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH), sehingga belum bisa diangkut,\" jelasnya.
Sebelumnya kayu sudah lama diangkut dari TPN. Dengan demikian jika CV tersebut sudah mengangkut kayu sebelum SKSHH diterbitkan maka sudah melanggar apa yang sudah menjadi ketentuan. \"Jadi kita akan memanggil pihak PT. CBS dan CV. Meluang Jaya untuk dimintai keterangan juga pihak dinas kehutanan, ditambah dengan beberapa bukti lainnya dari pihak penyidik,\" jelasnya.
Ditambahkanya, pihak polisi juga menduga bukan hanya CV Melaung Jaya yang mengakut kayu tersebut, namun masih ada CV lainnya namun nampaknya dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Oleh karena itu pihaknya juga akan melakukan penyidikan, \"Kita lihat saja nanti proses hukum siapaun orangya akan kita tindak,\" jelasnya.
Disisi lain, General Menager PT CBS Irpan Roy SP saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya siap dipanggil pihak polisi terkait pembukaan lahan. Bahwa land clearing yang dilakukan oleh pihaknya, memang sudah sesuai prosedur. \"Tidak ada yang dirugikan, soal kayu itu sudah dilimpahkan oleh pihak ketiga yakni CV Meluang Jaya. Namun soal pengangkutan itu bukan wewenang pihak PT,\" jelasnya.(823)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: