Mahasiswa Jadi Bandar Ganja
ARGA MAKMUR, BE - Jajaran Satnarkoba Polres Bengkulu Utara berhasil membekuk PA (21) tersangka narkoba jenis ganja. Pelaku yang juga berstatus mahasiswa salah satu universitas swasta di Bengkulu Utara itu kedapatan memiliki 1 paket ganja senilai Rp 500 ribu.
Tersangka ditangkap Sabtu (6/4) kemarin sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Rama Agung tak jauh dari rumahnya. Kapolres Bu AKBP Asep Teddy Nurrasyah SIK melalui Kabag Ops AKP Andi Sumarta SIK membenarkan adanya penangkapan itu.\" Saat ini pelaku sudah diamankan berikut barang buktinya,\" kata Andy.
Dari penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap Ha (38) warga Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah pada Senin (7/4) kemarin yang kedapatan memiliki barang haram itu. Penangkapan terhadap Ha, polisi mendapatkan barang bukti cukup besar berupa 4 paket besar ganja seharga Rp 500 ribu dan dua paket kecil senilai Rp 200 ribu.
Selain dua orang itu, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap DS (21) dan DA (22) keduanya warga Kota Bengkulu. Pemeriksaan dilakukan kaitannya dengan penangkapan terhadap dua tersangka sebelumnya. \"Dua saksi ini masih tahap pengembangan dan diduga memiliki keterlibatan,\" singkat Kabag Ops. (117)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: