Optimalkan Perda Hukum Adat

Optimalkan Perda Hukum Adat

\"HUKUM_ADAT_BARU\"TUBEI, BE - Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Lebong berjanji akan mengoptimalkan realisasi Raperda Penerapan Hukum Adat yang tinggal menunggu pengesahan menjadi Perda oleh DPRD Lebong. Termasuk 2 perda lainnya, Raperda Pelestarian, Pemberdayaan Adat Istiadat, Budaya dan Lembaga Adat serta Raperda Aksara Rejang.

Hal ini diungkapkan Ketua BMA Kabupaten Lebong H Kadirman SH kepada wartawan.  \"Sebelumnya kita mengucapkan terima kasih kepada DPRD Lebong atas apresiasi mereka dalam pembahasan Raperda yang kita ajukan, terutama anggota Badan Legislasi (Banleg) DPRD Lebong. Kita harapkan raperda-raperda yang sudah dibahas bersama tersebut bisa di sahkan menjadi Perda,\" ungkap Kadirman.

Setelah Raperda Penerapan Hukum Adat disahkan menjadi Perda, pihak BMA akan langsung mensosialisasikan secara optimal mulai dari tingkatan desa, kecamatan hingga tingkat kabupaten. Agar peerapannya nanti bisa maksimal dan dipahami oleh seluruh masyarakat Lebong.

Hal ini, juga diharapkan bisa menekan tingkat kenakalan remaja yang menyangkut masalah minuman keras seperti tuak, hamil diluar nikah serta kenakalan remaja lainnya. Tidak hanya itu, dengan disahkan Perda penerapan hukum adat nantinya, pelanggaran-pelangaran adat yang ada dimasyarakat nantinya bisa diproses secara adat.

\"Seperti beberapa waktu lalu kita dari BMA brsama pihak Yayasan Akar Bengkulu telah melakukan sosialisasi mengenai penerapan hukum adat kepada masyarakat Topos. Kegiatan ini dilaksaakan oleh pihak AKAR dan kita dari BMA sebagai pemateri saja.

Alhamdulillah respon dari masyarakat sangat baik terhadap Raperda pemberlakuan hukum adat tersebut. Mudah-mudahan Raperda tersebut bisa segera disakan oleh DPRD Lebong,\" harap Kadirman.(***)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: