Pemkab Gandeng Kejari
MUKOMUKO, BE – Bupati Mukomuko Drs H Ichwan Yunus CPA MM, siap menghadapi gugatan ke PTUN mantan Kades Pondok Kandang Kecamatan Pondok Suguh, Ahmad Dzuhur. Untuk itu Bupati Mukomuko menggandeng pihak Kejari Mukomuko sebagai pengacara negara. “Iya, permohonan Bupati Mukomuko itu sudah kita terima dan tanda tangan kuasanya pun sudah dilakukan pada Selasa (25/1) lalu,” ungkap Kajari Mukomuko, Amran Lakoni SH. Disampaikan Amran , saat ini pihaknya tengah mempelajari gugatan mantan kades Pondok Kandang tersebut. “ Untuk saat ini kita belum dapat berkomentar lebih jauh karena masih akan dipelajari. Sebab permohonannya baru beberapa hari lalu. Yang jelas tambah Kajari, pihaknya akan menjadi pengacra negara untuk mendampingi bupati dalam gugatan PTUN yang dilakukan mantan Kades Pondok Kandang tersebut. Dan, jaksa yang ditugaskan yakni Kasi Datun, Lisda Haryanti SH,” pungkas Kajari. Sebagaimana diketahui gugatan melalui jalur PTUN yang dilakukan mantan Kades Pondok Kandang itu karena menilai bupati, dalam memberhentikan dirinya selaku Kades, tidak prosedural. Sebaliknya, Pemda Mukomuko menegaskan pemberhentian mantan Kades itu sudah sangat bijak dan telah dilakukan kajian dan telaah sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ada. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: