Paripurna Lembak Hujan Interupsi

Paripurna Lembak Hujan Interupsi

\"Rembug\"BENGKULU, BE - Paripurna Pembentukan Kabupaten Lembak di DPRD Provinsi berjalan alot. Hujan interupsi terjadi saat paripurna berlangsung usai Gubernur H Junaidi Hamsyah membacakan nota penjelasan gubernur Bengkulu tentang pembentukan daerah otonomi baru calon kabupaten Lembak. Paripurna tersebut bukan masalah setuju atau tidak setuju pembentukan kabupaten Lembak, tetapi baru sebatas pembahasan tingkat dewan. Dimana ada yang mengusulkan dibentuk Pansus, dan ada yang minta dibahas ditingkat komisi.

Anggota Fraksi PAN Suharudin H Derus mengawali pembicaraan dengan mengusulkan agar dibentuk Pansus untuk membahas Kabupaten Lembak. Dia beralasan masalah pemekaran sangat kompleks, dengan dibentuknya Pansus dapat mengakomodir semua pihak.  \"Karena setiap pembentukan kabupaten selama ini, diselesaikan ditingkat Pansus,\" jelas Suharudin.

Namun, anggota fraksi Golkar, H Herry Alfian mengatakan pihaknya meminta agar pemekaran Kabupaten Lembak dibahas tingkat komisi, yaitu Komisi I yang membidangi pemerintahan. \"Biarkan komisi I yang membahasnya, agar tidak bertele-tele. Komisi I kan yang membidangi pemerintahan, kalau komisi I tidak sanggup baru diserahkan kepada Pansus,\" katanya.

Namun perdebatan ini menjadi bola liar, sehingga suasana paripurna menjadi panas. Inzani Muhammad, yang juga anggota Fraksi PAN, justru tidak mendukung pendapat rekan satu fraksi Suharudin Derus, dan lebih memilih mendukung pendapat Herry Alfian dari Fraksi Golkar.

\"Kami setuju dibahas di Komisi I, saya dari Farksi PAN lebih setuju dibahas komisi I,\" katanya. Suharudin memotong pembicaraan Inzani, jika pendapatnya tersebut bukan pendapat fraksi, melainkan pendapat pribadi. Sedangkan Fatrolazi, juga dari Komisi I anggota Fraksi Perjuangan Rakyat, juga meminta agar dibahas di Komisi I yang membidangi pemerintahan. Sedangkan Ketua Fraksi PKS Lukman SP mengatakan pembahasan lebih baik diserahkan kepada Pansus. \"Karena dengan pansus cakupannya menjadi luas, bukan masalah karena kami dari Dapil Rejang Lebong atau bukan,\" katanya.

Hal tersebut juga dikuatkan pendapat Junaidi Albab, yang  setuju agar dibentuk Pansus. \"Pemekaran cakupannya-kan luas, bukan masalah pemerintahan saja,\" tegasnya.

Sedangkan Herry Alfian, kembali meminta agar diserahkan kepada Komisi I.  \"Kalau ada yang meminta dibuat pasus itu patut dipertanyakan,\" katanya. Hal ini dibalas, oleh Suharudin, jika pihak yang tidak setuju dibentuk Pansus dan memilih tetap dibahas di Komisi I justru dipertanyakan. \"Saya akan bicara kepada masyarakat, ada pihak-pihak yang tidak setuju dilakukan pemekaran Kabupaten Lembak,\" ujarnya.

Peryataan ini justru merucing, tidak diterima oleh Fatrolazi, Sukma Nerry dan Herry Alfian. \"Kami minta pertanyaan suadara Suharudin itu dicabut lagi, kami tidak ada yang tidak setuju dipembentukan Kabupaten Lembak, semua setuju,\" ujarnya.

Akhirnya, Pimpinan Sidang Wakil ketua II H Ahmad Zakarsih memutuskan untuk dilakukan votting, untuk menengahi perbedaan pendapat itu. Saat di votting, anggota dewan lebih banyak dilakukan pembentukan pansus. Sedangkan setelah itu Suharudin akhirnya meminta maaf, terhadap protes rekan-rekannya yang menyatakan ada pihak yang tidak setuju dimekarkannya Kabupaten Lembak.

Pansus dibentuk, ketua Fatrolazi, wakil ketua Lukman SP, Sekretaris Herry Alfian AK, anggota antara lain Salehan, Anwar Rozali, Anperilizah, Edhi Ismawan, Sukmar Nerry, Ahmad Ismail, Septi Yuslinah, Gustianto, Suharudin H Derus, Parial, Gustami, Farida, Aank Junaidi, Muslihan, dan Chairul Anwar.

Ketua Pansus Fatrolazi, mengatakan tugas pansus untuk melakukan verifikasi terhadap data-data yang diberikan gubernur. tanggal 29 April harus dilaporkan dalam paripurna. Pihaknya akan melakukan komunikasi dengan pihak Pemprov, Pemda Rejang Lebong dan Presidium. \"Kami juga akan melakukan kunjungan ke daerah, waktu kerja kita sangat singkat,\" ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah dalam sambutanya mengatakan jika usulan pembentukan daerah otonom  tersebut telah telah disampaikan kepada suadara Ketua DPRD Provinsi pada 4 Maret 2013, melalui surat gubernur Nomor 138.2/090/B.1 28 Februari 2013 perihal pembentukan daerah otonomi baru calon Kabupaten Lembak Provinsi Bengkulu.

Junaidi menyampaikan, usulan pembentukan daerah otonom ini sudah memenuhi tiga persyaratan pokok yaitu persyaratan administratif, teknis dan fisik kewilayahan.

Selanjutnya DPRD Kabupaten Rejanglebong telah memutuskan menyetujui aspirasi masyarakat tersebut, dengan menetapkan eks Kawedanan Padang Ulak Tanding mejadi calon Kabupaten Lembak. \"Persyaratan fisik kewilayahan kata dia agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari, seperti yang terjadi di beberapa kabupaten pemekaran yang bersengketa wilayah dengan kabupaten induk,\" katanya.

Junaidi juga menegaskan, Pemprov Bengkulu menyetujui pembentukan Kabupaten Lembak. Tujuannya tidak lain untuk untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan yang tujuan utamanya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. \"Total nilai seluruh indikator setelah dimekarkan masuk kategori sangat mampu, jadi sangat pantas direkomendasikan jadi daerah otonom baru,\" ujarnya. (100)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: