Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan 148 Kepala Desa Dijadwalkan Oktober 2024

Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan 148 Kepala Desa Dijadwalkan Oktober 2024

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Ujang Selamat, S.Pd.-(istimewa)-

BENGKULUEKSPEESS.COM – Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, siap melangkah ke depan dengan keputusan revolusioner memperpanjang masa jabatan 148 kepala desa (kades) dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Dijadwalkan pada Oktober 2024, pengukuhan ini menandai implementasi dari revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang memperpanjang masa jabatan kades dari enam tahun menjadi delapan tahun. 

Langkah ini diharapkan akan membawa stabilitas dan kesinambungan dalam program pembangunan desa, memberikan waktu lebih lama bagi para kepala desa untuk mewujudkan visi dan misi mereka dalam melayani masyarakat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Ujang Selamat, S.Pd, menjelaskan pentingnya perpanjangan masa jabatan ini. 

BACA JUGA:Serapan Anggaran Tahun 2024 Minim, Sekda Mukomuko Tekan OPD untuk Aksi Cepat

"Perpanjangan masa jabatan ini memberikan waktu yang lebih panjang bagi kepala desa untuk mewujudkan visi mereka dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Ini adalah langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas dan stabilitas pemerintahan desa di Mukomuko," ujarnya saat dikonfirmasi hari ini, Senin (8/7/2024). 

Revisi undang-undang ini hanya mencakup perpanjangan masa jabatan untuk kades dan BPD, tidak termasuk jabatan lainnya di desa. Berdasarkan data, terdapat beberapa kategori perpanjangan masa jabatan kades berdasarkan periode awal mereka:

- 37 kades dengan masa jabatan 2018-2024 akan diperpanjang hingga 2026.

- 47 kades dengan masa jabatan 2021-2027 akan diperpanjang hingga 2029.

- 64 kades dengan masa jabatan 2022-2028 akan diperpanjang hingga 2030.

Mengenai lokasi pelantikan dan pengukuhan, Ujang Selamat menambahkan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan apakah acara tersebut akan digabungkan di satu lokasi atau dilaksanakan di wilayah kecamatan masing-masing. 

BACA JUGA:Kejari Mukomuko Tingkatkan Penyidikan Kasus Korupsi Proyek Gedung Pengadilan Agama

"Kami sedang mengevaluasi apakah acara ini akan dilaksanakan di satu lokasi pusat atau di kecamatan masing-masing. Kami juga melihat kemungkinan pelantikan berdasarkan daerah pemilihan (dapil) dari tiga dapil yang tersebar di 15 kecamatan di daerah ini," jelasnya.

Bagi kades yang tidak bersedia masa jabatannya diperpanjang, mereka diwajibkan untuk membuat surat pernyataan penolakan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: