BNN Jamin Raffi Bakal Disidang

BNN Jamin Raffi Bakal Disidang

JAKARTA -- Sejak ditangkap dan menjalani rehabilitasi, kasus narkoba yang melibatkan Raffi Ahmad belum juga disidangkan. Hal itu memunculkan dugaan bahwaa kasus tersebut akan di-SP3 atau dihentikan. Namun Kuasa Hukum Badan Narkotika Nasional (BNN), Dwi Heri, menyatakan, kasus Raffi Ahmad tidak akan dihentikan. Ia menilai kasus Raffi akan tetap jalan karena sudah memiliki alat bukti yang kuat. \"Saya tegaskan tidak ada itu istilah persidangan tidak akan berlanjut (SP3). Kalau tidak ada persidangan kenapa dilimpahkan ke Kejaksaan Agung? Alat bukti permulaan di sidang praperadilan sudah cukup bukti,\" kata Heri saat dihubungi wartawan, Senin (8/4). Ia mengungkapkan kasus Raffi tidak punya batas waktu penanganan. Posisinya, Raffi ini dibantarkan tidak dihitung penahanan. \"Kasus Raffi tetap berjalan, tidak ada diberhentikan kasus,\" imbuhnya. Bukti permulaan yang untuk menjadikan Raffi tersangka sudah cukup kuat. Bukti itu berupa dua linting ganja, 14 butir metilon, transkrip di BB, keterangan saksi dan ahli. \"Hakim praperadilan dari pihak Raffi Ahmad yang permasalahkan untuk bukti permulaan ternyata ada semua oleh BNN,\" tegasnya. (abu/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: