Peralatan Uji KIR Kendaraan di APBD Perubahan 2024

Peralatan Uji KIR Kendaraan di APBD Perubahan 2024

Peralatan Uji KIR Kendaraan di APBD Perubahan 2024-(istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Dalam upaya meningkatkan kualitas dan efektivitas pelayanan pengujian KIR kendaraan, Pemerintah Kabupaten Mukomuko telah mengusulkan anggaran sebesar Rp1,5 miliar dalam APBD Perubahan tahun 2024. Anggaran ini akan digunakan untuk pembelian peralatan uji KIR baru guna memastikan keamanan dan kelayakan kendaraan angkutan barang dan penumpang.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mukomuko, Sirat Purnama, ST, M.Ec.Dev ketika dikonfirmasi pada Senin, 1 Juli 2024, menyatakan bahwa ada tiga jenis peralatan uji KIR kendaraan yang akan dibeli jika anggaran tersebut disetujui. 

"Peralatan yang akan dibeli meliputi speedometer tester, gas analyzer, dan alat uji kuncup roda depan," kata Sirat.

Sirat menjelaskan bahwa ketiga alat uji KIR tersebut belum dimiliki hingga saat ini. 

BACA JUGA:Mulai 1 Juli 2024, Pembelian Elpiji 3 kg di Mukomuko Wajib Pakai KTP

"Kami upayakan di tahun ini agar bisa segera memberikan pelayanan pengujian KIR kendaraan angkutan barang dan penumpang milik warga," tambahnya. 

Selama ketiga peralatan itu belum tersedia, Dinas Perhubungan Kabupaten Mukomuko belum bisa memberikan pelayanan pengujian KIR kendaraan dan juga belum dapat mengajukan usulan akreditasi. 

"Akreditasi sangat penting sebagai upaya meningkatkan pelayanan pengujian berkala kepada masyarakat," jelas Sirat.

Akreditasi ini didasarkan pada Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM.133 Tahun 2015 tentang pengujian berkala kendaraan bermotor yang mensyaratkan setiap unit pelayanan uji untuk diakreditasi oleh Menteri Perhubungan dan dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat. 

"Alasan kami harus mengusulkan akreditasi adalah karena salah satu syarat untuk bisa mengajukan akreditasi adalah kelengkapan peralatan uji KIR kendaraan," tambahnya.

BACA JUGA:171 Jamaah Haji Mukomuko Tiba di Debarkasi Bengkulu, Kakan Kemenag Provinsi Bengkulu Ucapkan Rasa Syukur

Selain itu, pengajuan anggaran untuk pembelian peralatan uji KIR kendaraan ini juga mengacu pada Pasal 12 ayat (3) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. 

"Dalam melakukan pengujian kendaraan bermotor wajib menggunakan setidak-tidaknya 8 alat uji. Saat ini, Dinas Perhubungan Kabupaten Mukomuko baru memiliki 6 jenis alat uji," ungkap Sirat.

Adapun enam jenis alat uji yang sudah dimiliki adalah alat uji ketebalan asap (Smoke Tester), alat uji lampu utama (Head Light Tester), alat uji pemeriksaan bagian bawah kendaraan, alat uji kegelapan kaca (Tint Tester), alat uji rem (Brake Tester), dan alat uji tingkat suara (Sound Level). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: