Satpol PP Surati Kades
KOTA MANNA, BE – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bengkulu Selatan segera menangkap hewan ternak yang masih berkeliaran di jalan raya di wilayh BS. Menurut Kasatpol PP BS Tuhirudin Kadri SE melalui Kasi Trantib Martina SE, penertiban harus dilakukan karena hewan ternak yang berkeliaran tersebut telah meresahkan warga lainnya.”Ke depannya kami akan selalu menggelar razia hewan ternak yang berkeliaran,namun sebelum razia itu digelar, terlebih dahulu kami akan surati para kepala desa untuk mengingatkan warganya agar mengkandangkan ternak miliknya,” katanya. Sebab kata dia Perda Penertiban hewan ternak itu yakni nomor 2 tahun 1999 yang menyebutkan bahwa hewan ternak harus dikandangkan dan tidak boleh di lepas. Setelah surat imbauan itu diserahkan kepada kepala desa, maka jika masih ada warga yang melepas ternaknya, Satpol PP akan menangkapnya, kemudian disidangkan di pengadilan negeri. ”Kalau imbauan sudah kami sampaikan ternyata warga tetap membandel, jangan salahkan kami jika ternaknya kami tangkap,” ucapnya. Keberadaan hewan ternak yang berkeliaran itu telah mengganggu jalann raya, selain kotoran nya yang berserakan juga hewan yang berkeliaran itu dapat menyebabkan pengendara kecelakaan.(369).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: