Simak 5 Tips Memilih Agen Penyalur Tenaga Kerja ke Luar Negeri

Simak 5 Tips Memilih Agen Penyalur Tenaga Kerja ke Luar Negeri

Tips memilih agen penyalur tenaga kerja luar negeri -Pinterest -

BENGKULUEKSPRESS.COM - Saat ingin bekerja keluar negeri ada banyak persiapan yang bisa kamu lakukan, salah satunya adalah memilih agen penyalur tenaga kerja ke luar negeri. 

Menggunakan jasa agen penyalur tenaga kerja ke luar negeri bertujuan agar segala macam persiapan yang kamu lakukan untuk kerja di luar negeri bisa berjalan dengan lancar.

Agen penyalur tenaga kerja merupakan sebuah perusahaan atau instansi yang menyediakan layanan untuk membantu orang mendapatkan pekerjaan di luar negeri. Mereka bertugas untuk menjembatani peluang kerja yang ada di negara lain kepada para pelamar.

Agen penyalur tenaga kerja menyediakan berbagai layanan. Beberapa di antaranya, seperti layanan persiapan dokumen (visa, paspor, dan lain-lain), layanan kursus bahasa asing, layanan proses perekrutan, hingga layanan proses keberangkatan dan kepulangan. 

Nah, jika kamu ingin kerja di luar negeri, ada beberapa tips memilih agen penyalur tenaga kerja ke luar negeri yang terpercaya. Yuk, simak ulasannya bersama

BACA JUGA:Tips Ampuh Cara Mudah Terhindar dari Serangan Flu

1. Cari tahu profil perusahaan dari internet

Tips pertama yang bisa kamu lakukan saat memilih agen penyalur tenaga kerja adalah mencari tahu profil perusahaan.

Mencari tahu profil perusahaan dari internet bertujuan untuk mengetahui informasi mendalam tentang perusahaan agen yang kamu tuju.

Melalui internet, kamu bisa mencari tahu berbagai informasi perusahaan, seperti tahun berdiri, lokasi kantor perusahaan, hingga penanggung jawab perusahaan.

2. Cari agen dengan izin yang jelas

Tips kedua yang harus kamu ketahui adalah Saat memilih perusahaan agen penyalur tenaga kerja, kamu juga harus memastikan bahwa agen yang kamu tuju memiliki izin yang jelas.

BACA JUGA:Simak 5 Cara Mencegah Keloid Agar Tidak Tumbuh pada Bekas Luka

Salah satu tanda bahwa agen yang kamu tuju sudah memiliki izin yang jelas adalah adanya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: