Sudah Dua Minggu Diaktifkan, Terminal Tipe C Panorama Belum Bisa Difungsikan

Sudah Dua Minggu Diaktifkan, Terminal Tipe C Panorama Belum Bisa Difungsikan

Petugas gabungan sedang menertibkan pedagang di tepi jalan Pasar Panorama-(istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Per 1 Juni lalu Terminal tipe C Panorama Kota Bengkulu telah resmi diaktifkan kembali, namun hal tersebut menemui banyak kendala sehingga aktivitas Terminal pun hingga saat ini belum maksimal. 

Kepala Dinas Perhubungan kota Bengkulu Hendri Kurniawan mengungkapkan hal tersebut dikarenakan masih ramainya para pedagang yang berjualan di pintu masuk Terminal. 

Sehingga menyulitkan angkot lima warna untuk masuk ke dalam terminal seperti layaknya fungsi terminal. 

Meski demikian Hendri mengungkapkan pihaknya masih akan terus berusaha agar Terminal Tipe C ini dapat kembali berfungsi sebagaimana mestinya.

BACA JUGA:Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan ke Bengkulu Besok, Resmikan Pasar Jangkar 

"Salah satunya dengan meminta para pedagang untuk tidak berdagang di pintu masuk serta memberi ruang di dalam area Terminal agar Angkot-angkot dapat parkir di dalamnya. Kami akan terus coba secara persuasif dulu, karena juga kita dengan masyarakat tidak bisa berbuat arogan," jelas Hendri. 

Hendri meminta kepada pedagang untuk menyisakan ruang di pintu masuk pada lintasan angkot supaya angkot bisa masuk ke terminal. 

Untuk diketahui, terminal tipe C tersebut merupakan terminal dalam kota, sebagai penyangga antar kabupaten tetangga. Yang selama ini sudah tak berfungsi dan sekarang aksesnya sering ditutup oleh lapak pedagang. 

Keberadaan terminal menjadi sangat vital dalam penyelenggaraan angkutan umum yang menjadi bagian dari jaringan pelayanan transportasi. 

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Adakan Pemutihan PBB Tahun 2018 ke Bawah

Sebab, terminal tidak hanya sebagai tempat bertemunya penyedia jasa angkutan dengan pengguna jasa, akan tetapi juga berfungsi sebagai tempat pengendalian dan pengawasan angkutan umum.

Pengaktifan kembali ini sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 33 ayat 1, yang mengatakan bahwa untuk menunjang kelancaran perpindahan barang atau orang serta keterpaduan intermoda dan antar moda di tempat tertentu dapat dibangun dan diselenggarakan terminal. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: