Pemkot Bengkulu Adakan Pemutihan PBB Tahun 2018 ke Bawah

Pemkot Bengkulu Adakan Pemutihan PBB Tahun 2018 ke Bawah

Pj Walikota Bengkulu Arif Gunadi--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemkot Bengkulu mulai melakukan pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warna kota Bengkulu. 

Ini juga menjadi berita baik bagi masyarakat Kota Bengkulu khususnya yang sudah lama menunggak pembayaran PBB.

Pj Walikota Bengkulu Arif Gunadi menjelaskan, pemutihan berlaku hanya untuk tunggakan 2018 ke bawah. Sedangkan 2018 ke atas tetap harus dibayar atau dilunasi.

“Soal PBB, kalau kita evaluasi sekarang masih banyak masyarakat yang menunggak sehingga piutang kita itu semakin lama semakin meningkat. Dari sisi pengelolaan keuangan itu dianggap piutang kita (pemkot). Maka kita akan adakan pemutihan. Untuk 2018 ke bawah kita hapus tapi tetap harus membayar 2018 ke atas. Dari kebijakan ini juga kita berharap nanti masyarakat bisa membayar PBB nya. Masyarakat bisa berlomba-lomba untuk membayar PBB dengan adanya pemutihan itu,” jelas Arif.

BACA JUGA:Pj Walikota Bengkulu Cabut Perwal BPHTB Nomor 43 Tahun 2019

Adapun besaran piutang yang dihapuskan/diputihkan sebesar Rp 83,4 miliar dengan rincian Rp 56 miliar pokok PBB, dan Rp 27 miliar denda yang bersumber dari 109.710 wajib pajak.

"Masih banyak yang menunggak ada yang 15 tahun tidak bayar PBB, sehingga piutang itu semakin meningkat. Maka kita ambil kebijakan untuk diadakan pemutihan," kata Arif. 

Kebijakan Pj Wali Kota Arif Gunadi tersebut akan meringankan beban masyarakat terhadap piutang pajak PBB. Dan ia mengimbau agar masyarakat memanfaatkan kesempatan ini, dengan melunasinya di tahun 2024 agar tidak terjadi tunggakan baru lagi. 

BACA JUGA:Pj Walikota Bengkulu Lantik Eko Agusrianto Sebagai Pj Sekda, Gantikan Eka Rika Rino

"Masyarakat silahkan membayar PBB melalui loket Bapenda, manfaatkan program pemutihan ini, dan pajak yang masyarakat bayarkan itu menjadi sumber Pemerintah Kota Bengkulu untuk melakukan pembangunan daerah," pungkasnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: